Nikita Mirzani dan Keluarganya
Inisiatif Aborsi Bukan dari Vadel Badjideh, Kuasa Hukum Sebut LM Anak Nikita Mirzani
Inisiatif untuk melakukan aborsi bukan datang dari Vadel Badjideh, Kuasa Hukumnya menyenggol nama LM anak Nikita Mirzani.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menegaskan bahwa inisiatif untuk melakukan aborsi bukan datang dari kliennya, melainkan dari korban sendiri, anak Nikita Mirzan, LM.
Hal ini ia sampaikan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Syok dan Terpukul
“Berdasarkan keterangan LM di dalam persidangan, dialah yang punya inisiatif untuk aborsi. Seandainya itu lahir, itu bukan anaknya Vadel. Iya apa enggak?” kata Oya.
Oya menyebut sejak awal opini publik terlanjur terbentuk dari narasi pihak ibu korban yang menuding Vadel menghamili dan menyuruh anaknya melakukan aborsi.
Namun, menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan hal berbeda.
Baca juga: BREAKING NEWS: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Ibunya Pingsan
“Kenapa hukum harus kalah sama tekanan publik? Kenapa fakta persidangan ini dikesampingkan? Ada apa dengan hukum Indonesia?” tegasnya.
Meski demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh dalam kasus asusila dan aborsi.
.Hakim Ketua, Halida Rahardhini menyebut Vadel menggunakan tipu muslihat dengan merayu korban berusia 17 tahun, berinisial LM, yang merupakan anak artis Nikita Mirzani.
Vadel menjanjikan hubungan serius hingga pernikahan sehingga membuat korban terbuai.
“Menurut pendapat majelis hakim, hal tersebut merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar anak korban mau melakukan persetubuhan,” ujar hakim.
Perbuatan terdakwa tidak hanya dilakukan sekali. Korban bahkan mengalami kehamilan akibat hubungan tersebut.
Dalam fakta persidangan terungkap, korban membeli obat aborsi menggunakan nama samaran.
Setelah menelan obat bersama minuman bersoda, korban merasakan sakit perut hingga mengeluarkan darah.
"Anak korban membeli obat aborsi tersebut dengan nama samaran Alexa dan menyuruh saksi untuk menjadi yang mengantar untuk mengambil serta membeli," kata hakim di persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.