Sabtu, 16 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Sidang Perdana Narkotika, Iwa K Tak Bantah Isi Dakwaan

Dakwaan jaksa meliputi kronologi penangkapan, serta hasil pengembangan kasus tersebut.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Fajar Anjungroso
Tribunnews.com
Iwa K jalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan negeri Tangerang, Rabu (6/9/2017). Ia didampingi istrinya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tangerang, membacakan dakwaan dalam sidang perdana penyalahgunaan narkotika penyanyi Iwa K.

Saat jaksa membacakan dakwaan tersebut, Iwa K yang didampingi pengacaranya, tak membantah.

Dakwaan jaksa meliputi kronologi penangkapan, serta hasil pengembangan kasus tersebut.

Pada hari Sabtu tanggal 29 April 2017 pada saat saksi, Muhammad Syaifudin (security avsec) sedang bertugas di bagian Wastrom Metal Detektor Terminal 1 A Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta.

Sekira pukul 04.00 WIB Muhammad Saifudin melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang pesawat Lion Air 0792 tujuan Jakarta-Makasar yang kemudian diketahui sebagai Iwa Kusuma alias Iwa K.

Di kantong celana sebelah kiri Iwa K, ditemukan bungkus rokok jenis Dji Sam Soe yang terdapat tiga batang rokok.

Karena bentuknya yang tidak lazim, Muhammad Saifudin lantas melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa ternyata tiga batang rokok tersebut berisikan Narkotika Gol 1 jenis ganja yang sudah dicampurkan dengan tembakau.

Iwa k dan barang bukti kemudian dibawa ke Anggota Polri Polres Kota Bandara Soekarno Hatta.

Setelah ditimbang barang bukti ganja ternyata seberat 4,04 gram dan setelah dilakukan test dengan narkotest hasilnya positif mengandung THC/Ganja.

Iwa K mengaku mendapatkan tiga batang rokok campuran ganja dan tembakau itu dari seorang bernama Yories Budi Nova alias Yoris.

Petugas lalu menangkap saksi Yoris pada Senin, 1 Mei 2017 sekira 15.45 di kantor radio di Aditya Warman, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan narkoba jenis golongan 1 ganja. Yoris mengaku telah memakai dan memberikan narkoba golongan 1 jenis ganja kepada Iwa K.

Diakui Yoris didapatkan dengan meminta diantarkan oleh Naomi Fristie alias Nay tanggal 21 April 2017 sekira pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Naomi di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Saat penggeledahan terhadap saksi tidak ditemukan narkoba golongan 1 jenis ganja. Bahwa terdakwa Iwa K mendapatkan Ganja 1 kali dan untuk dikonsumsi pribadi. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 2009 tentang Narkoba.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan