Selasa, 12 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Poin Eksepsi Pihak Axel Matthew Thomas Atas Dakwaan Jaksa: Tak Ada Happy Five

"Enggak ada (happy five). Sehingga seperti di surat dakwaan dibawa ke kamar juga tidak ada barang bukti," ungkap Amin.

Gita Irawan/Tribunnews.com
Kuasa hukum putra Axel Matthew Thomas, Amin Zakaria bersama Jeremy Thomas di depan Pengadilan Negeri Tangerang usai sidang eksepsi perkara narkoba Axel pada Kamis (14/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kuasa hukum putra aktor dan pengusaha Jeremy Thomas, Amin Zakaria menyebutkan kliennya, Axel Matthew Thomas terbukti negatif mengkonsumsi Happy Five sebagaimana uang dituduhkan pada saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di depan majelis hakim.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh kuasa hukum Axel, Amin Zakaria usai persidangan.

"Enggak ada (happy five). Sehingga seperti di surat dakwaan dibawa ke kamar juga tidak ada barang bukti," ungkap Amin.

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (14/9/2017).

Ayah Axel, Jeremy Thomas hadir mendampingi anaknya bersama teman Axel, Jack dalam sidang terbuka untuk umum itu.

Sidang pembacaan eksepsi tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.25 WIB.

Diketahui sebelumnya bahwa Axel didakwa terlibat dalam permufakatan untuk menerima narkotika dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (11/9/2017).

Persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut umum akan digelar pada Senin (18/9/2017) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan