Selasa, 9 September 2025

Andika Kangen Band Bingung Honor Manggungnya Lebih Kecil Daripada Kru

Vokalis grup musik Kangen Band Andika Maesa dan seluruh personel Kangen Band merasa dirugikan oleh TA Pro Music and Publishing karena merasa ditipu.

Penulis: Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM
Foto: Vokalis grup band Kangen Band Andika Maesa bersama teman-teman satu bandnya dan kuasa hukumnya Razman Arif Nasution di Polresta Depok pada Selasa (3/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Vokalis grup musik Kangen Band Andika Maesa dan seluruh personel Kangen Band merasa dirugikan oleh TA Pro Music and Publishing karena merasa ditipu.

Andika mengungkapkan bahwa dirinya merasa bingung ketika mendapat honor yang menurutnya lebih kecil daripada seharusnya.

Hal iti diungkapkan Andika usai membuat laporan di Polresta Depok pada Selasa (3/10/2017).

"Loh, kok segini? Kru berapa? Sekian sekian. Kok gedean kru ketimbang kita? Bingung kita," ungkap Andika.

Baca: Kangen Band Serahkan Bukti-Bukti Penipuan Ke Polisi

Selama bernaung di bawah label rekaman TA Pro Music and Publishing, Andika dan personel Kangem Band lainnya mengaku hanya dibayar Rp 500 ribu per orang dalam setiap penampilan.

Padahal menurut Andika dulu Kangen Band pernah dibayar hingga Rp 85 juta per penampilan dalam satu lokasi.

Grup musik Kangen Band bersama kuasa hukumnya melaporkan label rekaman TA Pro Music and Publishing ke Polresta Depok pada Selasa (3/10/2017).

Label rekaman tersebut diketahui telah menaungi Kangen Band sejak Mei 2016 lalu.

Kangen Band melaporkan TA Pro tidak membayar mereka secara pantas dan jauh dibawah tarif manggung mereka.

Bahkan TA Pro juga meminta uang sewa mess kepada personel band yang terbentuk pada 4 Juli 2005 lalu itu.

Padahal, pada awalnya mereka tidak diminta membayar sewa mess yang mereka tempati.

Namun belakangan, TA Pro meminta biaya sewa ke mereka.

Baca: Merasa Ditipu, Kangen Band Laporkan Label Rekamannya Ke Polisi

Sebelum membuat laporan, Kangen Band telah mensomasi pihak TA Pro Music and Publishing pada Kamis (21/9/2017) lewat kuasa hukum mereka Razman Arief Nasution.

Meski beberapa poin dari isi somasi tersebut telah dijawab oleh TA Pro Music and Publishing dengan memberikan uang sebesar Rp 75 juta.

Namun Kangen Band yang didampingi kuasa hukumnya merasa tidak puas.

Itu karena beberapa poin somasinya seperti royalti dari karya-karya mereka dan uang ganti rugi sebanyak Rp 2 milyar tidak dijawab.

Untuk itu, Andika bersama 5 personel Kangen Band lainnya dan kuasa hukum mereka melaporkan TA Pro Music and Publishing ke Polresta Depok pada Selasa (3/10/2017) dengan perkara penipuan dan penggelapan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan