Kangen Band Beri Kesempatan Kepada Label Rekaman Untuk Berdamai
Grup musik Kangen Band lewat kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution memberi kesempatan label rekaman TA Pro Music and Publishing untuk berdamai.
Penulis:
Gita Irawan
Meski beberapa poin dari isi somasi tersebut telah dijawab oleh TA Pro Music and Publishing dengan memberikan uang sebesar Rp 75 juta.
Namun Kangen Band yang didampingi kuasa hukumnya merasa tidak puas.
Itu karena beberapa poin somasinya seperti royalti dari karya-karya mereka dan uang ganti rugi sebanyak Rp 2 milyar tidak dijawab.
Untuk itu, Andika bersama 5 personel Kangen Band lainnya dan kuasa hukum mereka melaporkan TA Pro Music and Publishing ke Polresta Depok pada Selasa (3/10/2017) dengan perkara penipuan dan penggelapan.