Artis Terjerat Narkoba
Ingin Makan yang Segar-segar Roro Fitria Minta Pengacara Bawakan Buah ke Tahanan
Saat tim pengacara menjenguk ke tahanan narkoba Polda Metro Jaya, Roro sempat meminta dibawakan buah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Roro Fitria dikabarkan drop.
Pedangdut yang kini juga menekuni profesi disc jockey (DJ) tersebut juga tidak nafsu makan.
Saat tim pengacara menjenguk ke tahanan narkoba Polda Metro Jaya, Roro sempat meminta dibawakan buah.
"Mbak Roro minta dibawakan buah," kata Pengacara Roro Fitria, Nuning saat ditemui di Depan Ruang Tahanan Direktorat Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Jumat(16/2/2018) malam.
Nuning tidak mengetahui jenis buah apa yang diminta Roro, yang jelas kata dia kliennya ingin makan yang segar-segar.
"Enggak tahu buah apa, tapi pengen yang segar-segar,"ujar Nuning.
Saat ditanyakan apakah sudah ada keluarga dari Roro Fitria yang menjenguk, Nuning mengatakan belum.
Ia juga tidak mengetahui kapan keluarga Roro akan menjenguk, tapi lanjut Nuning keluarga memang sudah berencana menjenguk Roro.
"Rencananya mau jenguk, tapi sampai saat ini belum,"kata Nuning.
Tim kuasa hukum dari pedangdut yang juga DJ Roro Fitria datang ke tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat datang sekitar pukul 22. 15 WIB kuasa hukum membawa satu koper dan satu tas berisi pakaian untuk Roro Fitria.
Pakaian yang dibawa kuasa hukum berjumlah lima stel terdiri dari kaus dan celana pendek.
Polisi Jumat malam memeriksa Roro Fitria. Usai diperiksa tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ini dibawa kembali ke tahanan.
Roro keluar dari gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.08 WIB.
Roro digelandang bersama beberapa penyidik dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Rambutnya terlihat dikuncir.
Ia terus menunduk selama dibawa ke ruang tahanan, tidak ada sepatah katapun keluar dari Roro.
Pengacaranya Irsan Gusfrianto juga terlihat menemani Roro.
Roro ditangkap polisi saat berada di kediamannya di Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) . Penangkapan Roro merupakan pengembangan dari tersangka WH, yang sebelumnya diringkus di dekat showroom motor di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.
Dari tangan orang bernama WH itu, polisi menyita 2 gram sabu. WH mengaku sabu itu adalah barang yang dipesan Roro sejak 13 Februari 2018.
Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan Roro Fitria mentransfer uang Rp 5 juta. Untuk mendapatkan 2,4 gram sabu.
Roro dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.