Selasa, 21 April 2026

Pria Sidoarjo Minta Ahmad Dhani Bayar Utangnya, Tapi Diberi Alasan Bisnis Hiburan Sedang Sepi

Musisi Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Jatim karena ingkar dalam pembayaran utang Rp 200 juta.

Editor: Aji Bramastra
Tribunnews/JEPRIMA
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang perdana atas kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani untuk kesekian kalinya harus berhadapan dengan penyidik kepolisian.

Yang terbaru, dia dilaporkan ke Polda Jatim, oleh seorang warga Sidoarjo bernama Zaini Ilyas.

Zaini melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (26/9/2018).

Pengacara Zaini Ilyas, Arif Fathoni, mengatakan kasus tersebut bermula dari masalah utang piutang.

Ahmad Dhani utang Rp 200 juta kepada Zaini.

"Somasi sudah 3 kali dikirim, karena belum ada itikad baik, klien kami akan melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim," katanya.

Ahmad Dhani, sambung Arif, meminjam uang kepada kliennya pada Mei 2016 sebesar Rp 400 juta.

Uang itu digunakan untuk membangun villa di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Uang tersebut lantas dikirim ke Dhani pada Mei 2016, dengan 2 kali pengiriman masing-masing Rp 200 juta.

Dhani berjanji mengembalikan uang itu sebulan kemudian.

Namun hingga September 2016, janji pelunasan itu tidak terbukti.

"Akhir 2016 Dhani membayar dengan cek Rp 200 juta melalui orang suruhan, namun sisanya sampai saat belum jelas," ujarnya.

Akhir 2017, somasi pertama dan kedua dikirim ke pihak Dhani.

Dari somasi kedua, pihak Dhani menjawab somasi dengan berjanji akan membayar dengan cara mencicil sebesar Rp 10 juta per bulan.

"Kuasa hukum Dhani menyebut, piutang belum terselesaikan karena bisnis hiburan sedang sepi," sebut Arif.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved