Senin, 27 April 2026

Kabar Artis

Kriss Hatta Akui Menang, Billy Syahputra Kasih Selamat ke Hilda Vitria dan Soroti Dokumen Ini

Billy Syahputra mengunggah sebuah dokumen putusan pengadilan setelah pihak Kriss Hatta klaim timnya menang di persidangan.

Editor: ade mayasanto
TribunStyle.com/Kolase/Instagram
Billy Syahputra dan Kris Hatta 

TRIBUNNEWS.COM - Pembawa acara Billy Syahputra mengunggah sebuah dokumen putusan pengadilan atas perkara yang menimpa kekasihnya, Hilda Vitria.

Dokumen itu ia unggah tak lama setelah pengacara Kriss Hatta, Indra Tarigan, mengunggah dokumen putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jumat (21/12/2018).

Melalui fitur story akun Instagramnya, @bilsky16, adik mendiang pembawa acara kondang Olga Syahputra itu menyoroti sebuah tulisan dalam dokumen putusan itu.

Tulisan itu merupakan definisi pembatalan pernikahan.

"Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami istri, suami atau istri.

Jadi pembatalan perkawinan adalah putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ikatan perkawinan yang telah dilakukan itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan, akibatnya ialah bahwa perkawinan itu dianggap tidak pernah ada," bunyi dalam dokumen tersebut, Jumat (21/12/2018).

Unggahan fitur story Instagram Billy Syahputra yang menyoroti kalimat dalam dokumen putusan pengadilan, Jumat (21/12/2018).
Unggahan fitur story Instagram Billy Syahputra yang menyoroti kalimat dalam dokumen putusan pengadilan, Jumat (21/12/2018). (Instagram/@bilsky16)

Pada unggahan tersebut Billy Syahputra 'memanggil' tim pengacaranya seraya memberi emoji tertawa sambil menangis.

Ia menyebut dirinya kalah, namun dengan menyindir pihak tertentu.

"Yahhhhhhh kita kalah (emoji menangis). Menurut orang-orang kurang pintar itu (emoji tertawa)," tulis Billy Syahputra.

Iapun memberi selamat kepada Hilda Vitria.

Baca selengkapnya >>>

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved