Jumat, 8 Mei 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Eks Staf Ahli Kapolri Soroti Vonis 7 Tahun Ammar Zoni, Singgung Sikap sang Aktor di Persidangan

Ricky Sitohang nilai sikap Ammar Zoni di sidang berpengaruh pada vonis 7 tahun penjara.

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus narkoba di rutan.
  • Ricky Sitohang menilai proses persidangan berpengaruh besar pada putusan hakim.
  • Ia menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak terbuka dalam mengungkap fakta persidangan.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang menjerat Ammar Zoni kembali menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan.

Aktor tersebut diketahui terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Januari 2025.

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni.

Putusan itu dibacakan langsung oleh hakim ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam satu bulan," ujar hakim ketua.

Vonis tersebut kemudian menuai tanggapan dari praktisi hukum sekaligus eks staf ahli Kapolri, Ricky Sitohang.

Ia menegaskan pandangannya berdasarkan aspek hukum yang berlandaskan fakta.

"Kalau saya sebagai praktisi hukum, saya hanya berbicara domain hukum dilandasi dengan fakta lapangan, fakta, dan data," ujar Ricky, dikutip Tribunnews dalam YouTube Rasis Infotainment, Senin (27/4/2026). 

Lebih lanjut, ia menyoroti jalannya proses persidangan yang dinilai seharusnya tidak berbelit dan tidak perlu menyeret pihak lain.

"Dari awal saya sudah sampaikan bahwa di arena persidangan itu jangan kita berbelit-belit dan enggak perlu juga mendiskreditkan instansi lain. Ini kan banyak pertimbangan-pertimbangan hakim di situ ya. Kemudian juga menyingkirkan keberadaan penyidik dan JPU. Dianggap bahwa ini mempersulit ataupun membuat rancu persidangan ini."

Ricky juga menilai salah satu poin penting dalam pertimbangan hakim adalah sikap terdakwa yang dianggap tidak berterus terang terhadap pokok perkara. Ia menekankan pentingnya pembuktian di persidangan.

Baca juga: Komentar Zeda Salim soal Ammar Zoni Ajukan Banding, Khawatir Hukuman Bertambah

"Makanya di pertimbangan hakim kan ada salah satunya disebutkan tidak mau berterus terang dengan pokok permasalahan. Nah, semua perjalanan sudah dilakukan ya, seharusnya kalau memang kita mempunyai kekuatan hukum menyatakan bahwa Amar Jonis tidak seperti itu, buktikan dong di dalam fakta persidangan, di dalam pledoinya, menyiapkan saksi ahli atau menyiapkan saksi, ada chart, dan lain sebagainya," jelasnya. 

Dalam perjalanannya, ia melihat fokus pembelaan justru bergeser dari substansi perkara.

"Nah, dalam perjalanannya kan bukan itu yang dikoreksi, malah tindakan penyidik, tindakan JPU tidak merasa melakukan ini, tindakan lapas kan gitu."

Hal tersebut, menurutnya, berdampak pada penilaian hakim yang mempertimbangkan sejumlah poin krusial dalam menjatuhkan putusan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved