Kamis, 11 September 2025

Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Prosedurnya

Fasilitas ini bentuknya subisidi, jadi tidak gratis 100 persen. Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, perlu perhatikan 3 persyaratan penting.

Editor: Willem Jonata
Tribun Pontianak
Peserta bisa beli kacamata ditanggung BPJS Kesehatan. 

Setiap orang memiliki tingkat masalah yang berbeda terhadap gangguan pengelihatannya.

Baik itu rabun jauh maupun rabun dekat.

BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:

a. Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri

b. Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan:

1. Datang ke Faskes 1 terlebih dahulu

Sistem berobat yang digunakan dalam BPJS Kesehatan yaitu Sistem Rujukan Berjenjang.

Terlebih dahulu Anda harus berobat ke Faskes 1.

Nantinya, kita akan mendapatkan surat rujukan dari faskes 1 tersebut ke dokter spesialis mata atau klinik terdekat yang telah ditentukan.

2. Kunjungi dokter spesialis mata

Setelah mendapatkan surat rujukan dari faskes 1, selanjutnya pergi ke dokter spesialis mata atau klinik yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.

Kita dapat melakukan pemeriksaan mata dan juga meminta resep untuk membeli kacamata.

3. Melegalisir resep dokter

Setelah dokter memberikan resep kacamata, selanjutnya Anda wajib melegalisir resep tersebut agar bisa digunakan.

Halaman
123
Sumber: Nakita
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan