Kasus Saipul Jamil
Menunggu Waktu Kebebasannya, Saipul Jamil Ingin Segera Sapa Penggemar
Saipul Jamil dikabarkan bakal menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, terkait kasus asusila dan suap.
Penulis:
wahyu firmansyah
Editor:
Anita K Wardhani
"Kalau kita perhatikan putusan atas nama Saipul Jamil, mengajukan PK. Yang Diajukan PK adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. permohonan PK no 202 atau akta-tipid 2017 no 454 pidsus 2016 PN Jakarta Utara Jo no 211 pid 2016 Pengadilan Tinggi DKI yang dibuat panitera Pengadilan Negeri akarta Utara menerangkan bahwa Tanggal 15 maret 2017 agar putusan pengadilan tinggi Jakarta dapat di tinjau kembali. Jadi, yang di PK putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Abdullah di Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Namun, Setelah MA mengadili keputusannya adalah menolak PK dari Saipul sehingga masa hukuman yang harus dijalanin pedangdut 38 tahun itu, kembali kepada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kemudian, setelah MA mengadili, amarnya 'Menolak PK pemohon terpidana Saipul Jamil. Menetapkan putusan yang dimohonkan tetap berlaku'," katanya.(*)