Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Tinggal di Sel Seluas 10x20 Meter dan Dihuni Ratusan Orang, Tidurnya Kayak Ikan Pindang

Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani, menyebut Rutan Cipinang, tempat kliennya menjalani masa hukuman, terlalu sempit.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani, menyebut Rutan Cipinang, tempat kliennya menjalani masa hukuman, terlalu sempit.

"Kapasitas (penjara) 1200 (tahanan) sekian, sedangkan yang terisi 4000 sekian," kata Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Dhani ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Hendarsam bahkan mengibaratkan kondisi tersebut seperti di kandang ayam. Ahmad Dhani tinggal di sebuah sel seluas 10x20 meter dan dihuni sekitar 300 orang.

Baca: Ahmad Dhani di Bui, Mulan Jameela Beberkan Tugasnya sebagai Istri

"Bayangkan coba, kayak di kandang ayam boiler. Itu orang dilepas gitu, kayak ikan pindang pas tidur," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani ditahan sejak Senin (28/1/2019), setelah majelis makim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.(*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan