Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Atiqah Hasiholan Berharap Tidak Ada yang Politis di Persidangan Ratna Sarumpaet

Atiqah Hasiholan (37) mengomentari sidang kasus berita bohong alias hoax yang mendudukkan sang bunda, Ratna Sarumpaet, di kursi pesakitan

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Atiqah Hasiholan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menemani ibunya, Ratna Sarumpaet yang menjalani sidang perdana, Kamis (28/2/2019). Ratna Sarumpaet menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait berita bohong atau hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Akibat hoax penganiayaan itu, Ratna Sarumpaet terancam di penjara 10 tahun.

Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Disela-sela penahanannya, Ratna Sarumpaet mendapat dukungan banyak pihak seperti putrinya, Atiqah Hasiholan yang kerap membesuk ibundanya di tahanan Polda Metro Jaya.

Saat membesuk ibundanya, Atiqah Hasiholan memohon kepada penyidik untuk melakukan penangguhan penahanan.

Bahkan Atiqah Hasiholan siap menjadi jaminan penangguhan penahanan ibundanya.

Jika permohonan itu dikabulkan, Atiqah Hasiholam meyakini bahwa ibundanya akan tetap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
(Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Atiqah Hasiholan Berharap Hakim Punya Hati Nurani Atas Kasus Hoax Ratna Sarumpaet,

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan