Kamis, 14 Agustus 2025

Zul Zivilia Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi: Sesal dan Pesan untuk Istri

Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Zul Zivilia pakai baju tahanan saat Polda Metro Jaya gelar jumpa pers kasus narkoba, Jumat (8/3/2019). 

Suwondo tak merinci hutang budi apa yang dimiliki Zul kepada Rian.

"Dari keterangan ada hutang budi. Gitu aja. Nanti kita dalami," kata dia.

Titip jaga anak

Kepada sang istri, Zul Zivilia mengaku khilaf sehingga dirinya tersandung kasus Narkoba.

Zul mengakatakan hal tersebut saat istrinya Retno mengunjungi Zul di Polda Metro Jaya, Rabu (6/3/2019).

Kepada Retno, Zul juga berpesan untuk menjaga anak-anak selama dirinya mendekam di Polda Metro Jaya.

"Iya disuruh jaga (anak) aja, dia minta maaf dia khilaf. Anak-anak disuruh dijagain," kata Retno saat dihubungi awak media, Kamis (7/3/2019).

Selama mendekam di Polda Metro Jaya, Retno mengatakan jika Zul belum berani meminta dibawakan apa-apa.

Baca: Pria di Pekanbaru Aniaya Bocah 11 Tahun Hingga Alami Patah Tulang, Begini Pengakuannya

Hanya snack dan alat mandi yang dibawakan Retno untuk Zul.

"Kemarin sih baru ketemu, kemarin juga belum minta apa-apa kan dia bingung mau minta apa takut gak boleh," kata Retno.

"Jadi kemarin kan masih di ruang penyidikan, masih di-BAP, takutnya gak boleh bawa macam-macam gitu kan. Jadi baru dibawain snack-snack gitu sama perlengkapan mandinya," jelasnya.

Diketahui, atas perbuatannya Zul dan 8 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (Bayu Indra/vincentius/wahyu/tribunnews.com)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan