Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Tak Berhenti Bergerak di Ruang Sidang, Ini Harapan Atiqah Hasiholan Pada Kasus Ratna Sarumpaet

Aktris Atiqah Hasiholan (37) terlihat kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).

TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Atiqah Hasiholan dan Ratna Sarumpaet saat tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Aktris Atiqah Hasiholan (37) terlihat kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).

Dia mendampingi ibundanya, Ratna Sarumpaet, yang duduk di kursi pesakitan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoax.

Saat itu, Atiqah Hasiholan mendampingi Ratna Sarumpaet menjalani agenda sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau eksepsi Ratna Sarumpaet.

Atiqah Hasiholan yang mengenakan busana outer hitam motif bunga dipadu dalaman putih itu, tampak duduk tepat di belakang Ratna Sarumpaet di ruang sidang utama.

Atiqah Hasiholan tidak sendiri. Dia ditemani oleh dua saudaranya, laki-laki dan perempuan.

Atiqah Hasiholan menjelang sidang kasus hoax Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Atiqah Hasiholan menjelang sidang kasus hoax Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Namun, tubuh Atiqah Hasiholan itu terlihat tidak bisa diam.

Saat itu, Atiqah Hasiholan terus bergerak saat JPU membacakan tanggapannya terkait eksepsi atau nota pembelaan Ratna Sarumpaet.

Baca: Ini yang Dilakukan Atiqah Hasiholan Selama Sidang Ratna Sarumpaet Berlangsung

JPU menolak nota pembelaan Ratna Sarumpaet dan meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi ibunda Atiqah Hasiholan itu.

Posisi duduk Atiqah Hasiholan selalu berubah. Tubuhnya bergerak ke kiri dan ke kanan.

Istri aktor Rio Dewanto itu juga memainkan jari jemarinya saat duduk di ruang sidang.

Dua ibu jari tangannya melakukan gerakan berputar di depan tubuhnya.

Usai sidang, Atiqah Hasiholan mengatakan bahwa dirinya hanya bisa berharap kepada majelis hakim di persidangan agar bisa menghentikan kasus bundanya.

"Ya harapan saya kepada majelis hakim, kasus ibu saya diringankan lah saat agenda pembacaan putusan sela pada 19 Maret 2019," ujar Atiqah Hasiholan.

Seperti diberitakan sebelumnya, ibunda aktris Indonesia Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Selasa (12/3/2019).

Baca: Kembali Temani Sidang Sang Bunda, Atiqah Hasiholan Terus Genggam Tangan Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet menjalani sidang yang mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau eksepsi Ratna, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam sidang itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota pembelaan Ratna Sarumpaet, yang disampaikan pada sidang Selasa (5/3/2019) lalu.

"Meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota pembelaan terdakwa (Ratna Sarumpaet), terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong," kata JPU, Daru, di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).

"Perlakuan terdakwa yang telah menyebar foto wajahnya yang memar, sama saja telah melakukan keonaran dan diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap sebuah golongan atau kelompok tertentu," kata Daru lagi.

Usai sidang, Daru mengatakan, mengenai eksepsi Ratna Sarumpaet tersebut menyangkut kewenangan pengadilan dan hak majelis hakim untuk mengadili kasusnya atau tidak.

"Soal eksepsi terdakwa (Ratna Sarumpaet) ini kan menyangkut soal kewenangan pengadilan, dakwaan Jaksa diterima terdakwa apa tidak, atau dakwaan dibatalkan apa tidak," ucapnya.

Menurut Daru, Ratna Sarumpaet telah menyebar berita bohong atau hoax sama saja telah melakukan ujaran kebencian atau keonaran yang berdampak bisa meresahkan masyarakat Indonesia.

"Menyangkut materi nota keberatan tempo hari mengenai keonaran, mengenai keonaran itu terbukti dan sudah masuk pokok perkara," kata Daru.

"Jadi kami tidak tanggapi lebih jauh. Justru itu yang nantinya kami akan buktikan di persidangan," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Daru menilai, nota pembelaan atau eksepsi Ratna Sarumpaet tidak bisa dikabulkan karena Ratna Sarumpaet telah terbukti bersalah.

"Kami menilai kalau nota pembelaannya ini prematur dengan semua penjelasan yang sudah saya jelaskan tadi," ujar Daru.

Ratna Sarumpaet berstatus sebagai terdakwa atas kasus penyebaran berita bohong atau hoax.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet mengaku telah dipukuli orang saat sedang berada di Bandung, Jawa Barat.

Tapi setelah diselidiki petugas, ternyata bekas luka di wajah Ratna Sarumpaet merupakan bekas operasi plastik.

Atas kebohongannya itu, Ratna Sarumpaet ditahan sejak Jumat, 5 Oktober 2018 di Polda Metro Jaya.

Penahanan itu terjadi selang satu hari penangkapan dirinya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.

Akibat hoax penganiayaan itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman penjara 10 tahun.

Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atiqah Hasiholan dan Ratna Sarumpaet saat tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Atiqah Hasiholan dan Ratna Sarumpaet saat tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Disela-sela penahanannya, Ratna Sarumpaet didukung banyak pihak, terutama putrinya, Atiqah Hasiholan yang kerap membesuk ibundanya itu di Rutan Polda Metro Jaya.

Saat membesuk ibundanya, Atiqah Hasiholan mengatakan, dia memohon kepada penyidik untuk menangguhkan penahanan ibunya.

Atiqah Hasiholan pun mengutarakan keinginan menjadi penjamin Ratna Sarumpaet jika ibunya mendapat izin penangguhan penahanan.

Dia juga berusaha meyakinkan penyidik bahwa Ratna Sarumpaet akan terus menjalani pemeriksaan petugas di Polda Metro Jaya.
(Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Atiqah Hasiholan Bolak Balik Ubah Posisi Duduk dan Mainkan Jari saat Sidang Hoax Ratna Sarumpaet, 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan