Selasa, 26 Agustus 2025

Steve Emmanuel Diduga Sempat Akan Hilangkan Barang Bukti Kasus Narkoba

Steve Emmanuel menjalani sidang perdana kasus narkoba. Ternyata Steve sempat akan menghilangkan barang bukti dalam kasus ini.

Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis peran Steve Emmanuel diperlihatkan pada konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018). Steve Emanuel ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Barat karena memiliki dan menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram dan alat hisap kokain dengan nama bullet. Steve Emmanuel terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati atas kepemilikan kokain. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Steve Emmanuel menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3/2019).

Di ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rinaldi membacakan kronologi penangkapan Steve Emmanuel di hadapan Hakim Ketua, Erwin Djong.

"Sebelumnya, saksi dari aparat kepolisian Polres Jakarta Barat sempat mengikuti terdakwa (Steve Emmanuel) dari wilayah Tomang, Jakarta Barat.”

“Kemudian, saksi sempat kehilangan jejak, karena terdakwa terlalu cepat membawa kendaraannya," kata Rinaldi.

"Kemudian, saksi mendapatkan alamat terdakwa, yang kemudian disusul oleh saksi ke kediaman terdakwa," tambahnya.

Rinaldi mengatakan saat akan mendekati Steve Emmanuel, saksi melihat mantan kekasih Andi Soraya itu berusaha membuang sesuatu yang diduga barang bukti.

"Kemudian saksi menghampiri terdakwa. Ternyata, terdakwa ingin membuang barang bukti narkotika jenis satu bukan tanaman (kokain) dengan berat bruto 92,04 gram beserta alat hisapnya," ujarnya.

"Setelah itu diamankan kembali alat hisap kokain (bullet) yang didalamnya terdapat sisa-sisa kokain bekas hisap," ungkapnya.

Setelah ditangkap, Steve Emmanuel mengaku mendapatkan barang haram itu dari Belanda.

Halaman selanjutnya

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan