Rabu, 27 Agustus 2025

Pengakuan Steve Emmanuel yang Temukan Kejanggalan pada Pemeriksaannya dalam Kasus Narkoba

Artis peran Steve Emmanuel mengaku menemukan kejanggalan dalam penangkapan dan pemeriksaan dirinya usai dibekuk karena kasus narkoba yang menjeratnya.

Penulis: Grid Network
Rangga Gani Satrio/Grid.ID
Jalani Sidang Perdana dan Dituntut Hukuman Mati, Steve Emmanuel Mengajukan Eksepsi 

TRIBUNNEWS.COM - Artis peran Steve Emmanuel mengaku menemukan kejanggalan dalam penangkapan dan pemeriksaan dirinya usai dibekuk karena kasus narkoba yang menjeratnya.

Ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (28/3/2019), dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, kuasa hukum Steve Emmanuel menyebutkan sebenarnya tidak ada izin dari pengadilan untuk menggeledah. Namun, pihak kepolisian menodongkan pistolnya pada kliennya.

"Mempunyai izin geledah namun dalam surat yang diperlihatkan kepada saksi, nama terdakwa dan tanggal lahir salah dan tidak ada izin dari pengadilan untuk mengeledah, sehingga terdakwa menolak. Sampai akhirnya salah satu polisi mengancam terdakwa dan merangkul terdakwa dengan kasar, kemudian salah satu polisi penangkap mengeluarkan pistol kecil berwarna silver semacam kong yang ditodongkan ke arah kepada terdakwa," terang Jaswin Damanik dalam eksepsinya.

"Sehingga membuat terdakwa gemetar, syok, dan lemas. Saat itu, polisi menyatakan mencari kokain dan pengedar kokain, bukan mencari terdakwa," lanjutnya.

Dilanjutkan Jaswin, pria berusia 35 tahun tersebut pun menemukan ketidakcermatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membaca dakwaan pada persidangan sebelumnya.

Sehingga pihaknya menuntut dalam eksepsinya agar Steve dibebaskan dari tahanan karena dari awal sudah merasakan kejanggalan.

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan