Senin, 13 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Rhoma Irama Khawatir Karir Ridho Rhoma Akan Hancur Jika Harus Jalani Hukuman Lagi

Rhoma Irama menegaskan putusan MA menerima kasasi JPU untuk menambah hukuman pada Ridho Rhoma akan membuat kondisi fisik dan karirnya rusak

Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma didampingi H Rhoma Irama usai mejalani sidang putusan pemilikan Narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Rhoma Irama pun menjelaskan alasan mengapa dirinya menilai putusan MA sangat aneh dan juga ajaib, karena seharusnya Ridho tidak lagi menerima hukuman penjara atas kesalahannya yang sudah melakukan penyalahgunaan narkotika.

"Kenapa? Pertama, berdasarkan surat edaran MA, pengguna (narkotika) dibawah 1 gram, itu harus di rehabilitasi. Begitu juga harus dijalankan oleh kepolisian dan kejaksaan, semuanya sama," jelasnya.

"Ridho kan pengguna 0, sekian lah. Nah, Ridho itu sudah di proses dari penjara selama 126 hari dan rehabilitasi. Malahan ini pelanggaran, harusnya langsung direhab bukan dipenjara dulu. Pas rehab, setelah dinyatakan selesai dan sembuh dari dokter, maka dibebaskan," tambahnya.

Rhoma Irama mengungkapkan kalau saat ini putranya sudah bebas dari ketergantungannya terhadap narkotika jenis sabu.

Bahkan, Ridho Rhoma sudah kembali berkarir di dunia musik.

"Ini pertanyaan besar, kok keputusan surat edaran dilanggar sendiri. Sementara Ridho sudah bebas dan dapat efek jera di penjara, dia sudah jera, tidak gunakan lagi, sudah sembuh. Tapi dia (Ridho) ditarik lagi ke penjara," ucapnya.
(Wartakota/Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Aneh Bin Ajaib, Rhoma Irama: Negara Mau Hancurkan Ridho Rhoma?, 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved