Jumat, 5 September 2025

Anggap Penahanan Kriss Hatta sebagai Hal yang Wajar, Nikita Mirzani: Jangan Berurusan Sama Gua Deh

Kriss Hatta telah resmi ditahan karena kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan antara dirinya dengan Hilda Vitria.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Nikita Mirzani menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan rambut yang basah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kriss Hatta telah resmi ditahan karena kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan antara dirinya dengan Hilda Vitria.

Nikita Mirzani, artis yang juga berseteru dengan Kriss Hatta, menilai penahanan itu wajar.

"Ya memang prosesnya seperti itu kan. Itu kan semua sudah wewenang kejaksaan. Jadi kalau ditahan ya memang sudah sewajarnya," ujar Nikita Mirzani dikawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).

Bahkan, Nikita mengancam agar tidak berurusan dengan dirinya jika tidak ingin bernasip sama dengan Kriss Hatta.

"Ya kalau gua kan, jangan berurusan sama gua deh. Udah itu aja," katanya.

Baca: Kriss Hatta Mendekam di Penjara, Uya Kuya: Harusnya Enggak Perlu Sampai Begini

Wanita yang tengah mengandung anak ketiga ini belum puas meski Kriss Hatta telah ditahan.

Nikita ingin mengetahui seberapa lama Kriss Hatta akan ditahan.

Kriss Hatta ketika keluar dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, menuju bus tahanan kejaksaan, Bekasi, Selasa (9/4/2019) sore. Artis ini ditahan di Lapas Bulak Kapal Bekasi selama 20 hari.
Kriss Hatta ketika keluar dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, menuju bus tahanan kejaksaan, Bekasi, Selasa (9/4/2019) sore. Artis ini ditahan di Lapas Bulak Kapal Bekasi selama 20 hari. (Luthfi Khairul Fikri)

"Belum. Mau tahu dia masa hukumnya berapa," pungkasnya.

Sebelumnya, Artis peran Kriss Hatta telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bekasi pada Selasa (9/4/2019).

Kriss Hatta ditahan setelah berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahannya denganHilda Vitria dinyatakan lengkap atau P21.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan