Jumat, 15 Agustus 2025

Kasus Ahmad Dhani

3 FAKTA TERBARU Kasus Vlog 'Idiot' Ahmad Dhani, Dijenguk Mulan Jameela hingga Hasil Tuntutan JPU

Berikut ini 3 fakta terbaru sidang tuntutan kasus vlog 'idiot' Ahmad Dhani. Sempat dijenguk sang istri sebelum sidang hingga hasil tuntutan JPU.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Ahmad Dhani saat jalani sidang di PN Surabaya. Selasa, (2/4/2019). 

Ahmad Dhani keluar dari Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng sekitar pukul 13.44 WIB.

Terlihat dirinya mengenakan baju putih dan dikawal dua petugas kepolisan serta petugas kejaksaan.

Ia mengatakan bahwa dirinya siap untuk menjalaini persidangan.

"Ya biasa biasa aja," ujarnya singkat kepada para wartawan.

Pentolan Dewa 19 ini juga ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI Dapil Surabaya dan Sidoarjo.

Saat ditanya oleh awak media tentang perolehan suaranya, Dhani mengaku tak tahu menahu.

"Belum tau saya. Nggak penting itu," ujar ayah lima anak ini.

Menurutnya yang lebih penting saat ini, ialah mengawsi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Yang penting adalah, saya berpesan kepada BPN supaya segera menyiapkan rakyat semesta untuk mengawasi KPU."

"Dan itu lebih penting," jelasnya sesaat sebelum memasuki mobil tahanan Kejati Jatim.

Dirinya akan mengikuti persidangan di PN Surabaya dengan agenda sidang tuntutan.

Rencananya Mulan Jameela akan menemani sang suami di dalam persidangan.

Baca: Ahmad Dhani Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Sang Musisi Sempat Sampaikan Pesan ke BPN Prabowo-Sandi

Baca: Sang Ayah Mendekam di Penjara, Bagaimana Kondisi Anak-Anak Ahmad Dhani?

3. Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Ahmad Dhani dijerat pasal pasal 27 ayat 3 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut terdakwa kasus video vlog idiot Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan,” kata JPU Rahmat, Selasa, (23/4/2019).

Adapun pertimbangan JPU diantaranya hal yang memberatkan terdakwa dimana terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan.

(Tribunnews.com/Bunga)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan