Rabu, 3 September 2025

Drama Buku Nikah Kriss Hatta

Drama Pemalsuan Akta Nikah Kriss Hatta Berujung ke Pengadilan, Hari Ini Sidang Perdana

Kasus dugaan pemalsuan data akta nikah kriss Hatta akan memasuki sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (24/4/2019).

Luthfi Khairul Fikri
Kriss Hatta ketika keluar dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, menuju bus tahanan kejaksaan, Bekasi, Selasa (9/4/2019) sore. Artis ini ditahan di Lapas Bulak Kapal Bekasi selama 20 hari. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah saling lapor antara Kriss Hatta, Billy Syahputra, dan Hilda Vitria, Kriss Hatta pun resmi ditahan di Rutan Bulak Kapal, Bekasi, beberapa waktu lalu.

Kini, kasus dugaan pemalsuan data akta nikah tersebut akan memasuki sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (24/4/2019).

Sidang dengan nomor perkara : 245/PID.B/2019/PN. Bks. ini beragendakan pembacaan dakwaan.

Kuasa hukum dari Kriss Hatta, Indra Tarigan saat dikonfirmasi mengatakan persidangan akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca: Kegeraman Hilda Vitria Pada Drama Buku Nikah Kriss Hatta, Kesabarannya Habis karena Kerap Dihina

"Jam 1 an dek," ujar Indra kepada awak media melalui pesan whatsapp, Rabu (24/4/2019).

Diketahui, demi menyaksikan dakwaan yang didapatkan oleh Kriss Hatta. Hilda Vitria, Billy Syahputra, dan Nikita Mirzani direncanakan akan menghadiri sidang perdana ini.

Baca: Selain Richard Kyle, Jonatan Christie, Kriss Hatta Disebut di Video Panas, Ini Reaksi Pengacaranya

Sebelumnya, masalah antara Hilda Vitria dan Kriss Hatta muncul akibat masalah status hubungan pernikahan.

Kriss Hatta pun akhirnya dilaporkan oleh Hilda ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan pemalsuan dokumen, pada 9 November 2019 polisi merubah status Kriss Hatta menjadi tersangka.

Kriss akhirnya resmi ditahan pada 8 April 2019 di Rutan Bulak Kapal, Bekasi atas tuduhan melakukan penggelapan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria.

Kriss Hatta dijerat dengan tiga pasal yaitu Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2. Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan