Sabtu, 13 September 2025

Prostitusi Artis

Fakta Sidang Vanessa Angel, Ada Bukti Transfer Bukan Dari Rian, Kasus Prostitusi Artis Direkayasa?

Ada fakta baru terungkap di sidang kasus penyebaran konten asusila yang menempatkan artis Vanessa Angel sebagai terdakwa. Muncul nama lain selain Rian

kolase instagram @vanessaangelofficial/tribunjatim
Vanessa Angel saat ulang tahun, Vanessa Angel saat jadi terdakwa sebar konten prostitusi 

Minta Rekaman CCTV Penggerebekan Vanessa Angel Dibuka Saat Sidang
Penasihat hukum Vanessa Angel meminta rekaman CCTV yang ada di hotel maupun di bandara dibuka saat persidangan.

Dari rekaman tersebut nantinya dapat membuktikan siapa saja yang terlibat.

"Agar kasus ini terang benderang, kami meminta kepada majelis hakim untuk membuka rekaman CCTV di bandara dan hotel tempat Vanessa Angel bersama Rian digerebek saat digrebek," terang ketua tim kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik, Senin (29/4/2019).

Malik menambahkan, seharusnya tidak mudah melakukan penggerebekan di hotel bintang lima.

Sebab, ada prosedur yang harus dilewati. Artinya tidak segampang seperti melakukan penggerebekan di hotel kelas melati.

R atau Rian, Pengusaha Tambang Pasir, Asal Jakarta Tapi Kencani Vanessa Angel di Surabaya
R atau Rian, Pengusaha Tambang Pasir, Asal Jakarta Tapi Kencani Vanessa Angel di Surabaya (Tribun Jatim & RGBStock)

Ia juga mengaku bahwa selama ini tim kuasa hukum sudah mencoba untuk meminta sendiri rekaman hotel saat Vanessa Angel digerebek.

Namun sayangnya, pihak hotel tidak mau memberikan dengan alasan harus mendapatkan izin dari Polda Jatim.

"Tim sudah pernah minta pada pihak hotel. Tapi tidak diperbolehkan dengan alasan harus ada izin dari Polda," tegasnya.

Terkait dengan hal itu, pihaknya akan mengajukan permohonan pada hakim agar mengeluarkan penetapan untuk menyita CCTV sebagai barang bukti.

"Kita ajukan permohonan agar disita rekaman CCTV bandara dan hotel," tegasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Vanessa Angel, didakwa telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila kepada muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.

Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 juncto. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seruan Bebas

Setelah satu jam jalani persidangan, tiga muncikari bersama Vanessa Angel keluar dari Ruang Sidang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019).

Saat menuju ruang tahanan, kuasa hukum mereka saling bersahutan meneriakkan bebas.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan