Artis Terjerat Narkoba
Steve Emmanuel Diancam Hukuman Mati, Pengacara Sebut Ada Kekeliruan Pasal
Steve Emmanuel diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis:
wahyu firmansyah
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Steve Emmanuel pada akhir tahun lalu, tepatnya Jumat 21 Desember 2018, ditangkap di kediamannya di Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain.
Steve Emmanuel diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.
Adanya ancaman hukuman mati itu, Pengacara dari Steve Emmanuel, Jaswin Damanik merasa jika pasal yang disangkakan merupakan pasal yang keliru.
Baca: Disinggung Punya 3 Anak Ayah Berbeda, Nikita Mirzani: Ayu Azhari Juga Gitu
"Berdasarkan bukti, pasal 114 ayat 2 tidak pantas dituduh pengedar, bukti pengedar tidak ada, cuman memang dia pengguna, yang digunakan kedapatan, hanya beberapa gram yang dipakai, cuman masalah barbuk, saya tegaskan bukan dia yang punya," ujar Jaswin di PN Jakarta Barat, Kamis (2/5/2019).
Jaswin menganggap jika klinenya seharusnya dikenakan pasal pengguna bukan pengedar yang saat ini disangkakan.
Baca: Steve Emmanuel Masih Sakit, Sidang Kasus Narkoba Kembali Ditunda
"Kita harus junjung tinggi azas praduga tak bersalah, kami menilai dia harus di rehab dan masukan pasal 127, JPU mengakui Steve pengguna karena mengonsumsi sendiri, jadi wajar lah dilakukan rehab," katanya.
Jaswin pun menegaskan bahwa Hakim seharusnya dapat memberikan putusan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), dimana seorang pengguna wajib direhabilitasi.
"Surat MA berbunyi pemakai itu harus direhab. Inilah yang kita harapkan. Sebagai WNI Steve bisa punya masa depan yang cerah," pungkasnya.