Minggu, 17 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Perjalanan Kasus Narkoba Steve Emmanuel, Kokain dari Belanda, Ancaman Hukuman Mati, Bikin Stres

Kasus narkoba yang menjerat artis Steve Emmanuel tengah hangat diperbincangkan. Ini rekam jejaknya yang dirangkum Tribunnews.com.

WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019). 

Dengan begitu, sidang narkoba dengan terdakwa Steve Emmanuel harus tetap dilanjutkan.

"Menimbang bahwa atas seluruh eksepsi terdakwa, menolak dakwaan seluruhnya. Menimbang keberatan, satu engadilan barat tetap mengadili karena terjadi di barat. Menimbang tidak jelas tolok ukur alamat, bahwa berdasarkan peraturan dilihat dari tempat kejadian perkara, wilayah peradilan telah sesuai ketentuan," ujar ketua majelis hakim, saat membaca putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019).

"Demikian, putusan sela dari majelis hakim. Terdakwa boleh mengajukan banding, tapi bersamaan dengan pokok perkara nantinya," lanjut ketua majelis hakim.

5. Kecewa Dengan Adanya Hukuman Mati

Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Adanya ancaman hukuman mati itu, Pengacara dari Steve Emmanuel, Jaswin Damanik merasa jika pasal yang disangkakan merupakan pasal yang keliru.

Steve Emmanuel akan menjalani sidang lanjutan kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (28/3/2019).
Steve Emmanuel akan menjalani sidang lanjutan kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (28/3/2019). (TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH)

"Berdasarkan bukti, pasal 114 ayat 2 tidak pantas dituduh pengedar, bukti pengedar tidak ada, cuman memang dia pengguna, yang digunakan kedapatan, hanya beberapa gram yang dipakai, cuman masalah barbuk, saya tegaskan bukan dia yang punya," ujar Jaswin di PN Jakarta Barat, Kamis (2/5/2019).

Jaswin menganggap jika klinenya seharusnya dikenakan pasal pengguna bukan pengedar yang saat ini disangkakan.

"Kita harus junjung tinggi azas praduga tak bersalah, kami menilai dia harus di rehab dan masukan pasal 127, JPU mengakui Steve pengguna karena mengonsumsi sendiri, jadi wajar lah dilakukan rehab," katanya.

Jaswin pun menegaskan bahwa Hakim seharusnya dapat memberikan putusan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), dimana seorang pengguna wajib direhabilitasi.

"Surat MA berbunyi pemakai itu harus direhab. Inilah yang kita harapkan. Sebagai WNI Steve bisa punya masa depan yang cerah," pungkasnya.

Steve Emmanuel, terancam hukuman mati karena membawa kokain. Dia membelinya di Belanda.
Steve Emmanuel, terancam hukuman mati karena membawa kokain. Dia membelinya di Belanda. (montase (sumber : www.drugfoundation.org.nz, Kompas.com/Dian Reinis Kumampung))

6. Sakit Demam dan Diduga Stres

Steve Emmanuel masih mendapatkan perawatan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

"Sudah dilangsungkan persidangan, dimana klien kami steve tidak dapat sidang karena masih sakit. JPU berikan surat keterangan dokter Rutan Salemba. Sehingga disamping itu juga, Hakim Ketua ke luar kota. Jadi sama-sama berhalangan," ujar pengacara Steve, Jaswin Damanik, Kamis (2/5/2019)

Jaswin pun menduka sakit yang diderita oleh kliennya ini sangat parah sebab sudah satu minggu belum juga pulih.

Dengan belum adanya kepastian hukum, Jaswin merasa kliennya ini mengalami stres sebab dituduh sebagai pengedar.

"Berdasarkan bukti, pasal 114 ayat 2 tidak pantas dituduh pengedar. Bukti pengedar tidak ada. Cuman memang dia pengguna. Yang digunakan kedapatan, hanya beberapa gram yang dipakai. Cuman masalah barbuk, saya tegaskan bukan dia yang punya," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan