Hilda Vitria Jadi Saksi, Kriss Hatta Berharap Tak ada Kebohongan
Sidang perkara pemalsuan dokumen pernikahan dengan terdakwa Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, kembali di gelar, Senin (20/5/2019).
Penulis:
wahyu firmansyah
Editor:
Willem Jonata
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Kriss Hatta akan menjalani sidang perkara pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/5/2019).
"Enggak tegang kok," katanya.
Hingga berita ini terbit Kriss Hatta belum tiba di PN Bekasi.
Perkara yang dihadapi Kriss Hatta bermula dari laporan Hilda Vitria Khan yang menuduh artis sinetron itu memalsukan dokumen untuk pernikahan.
Ada tiga pasal yang disangkakan jaksa kepada Kriss yakni, Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2. Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.