Rabu, 27 Agustus 2025

Kini Nikahi Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Diharuskan Bayar Rp 1,5 Miliar Saat Ceraikan Halimah

Menceraikan Halimah pada tahun 2010 silam karena Mayangsari, Bambang Trihatmodjo diharuskan bayar 1,5 miliar.

Penulis: Grid Network
instagram robbyray_yohannesbridal
Menceraikan Halimah pada tahun 2010 silam karena Mayangsari, Bambang Trihatmodjo diharuskan bayar 1,5 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Sembilan tahun sudah Bambang Trihatmodjo bercerai dari Halimah Agustina Kamil.

Pada saat itu Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil bercerai karena hadirnya orang ketiga, yakni Mayangsari.

Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung, dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.

MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Baca: Momen Prabowo Merasa Terhina Saat Datangi Habibie di Istana, Bawa Nama Soeharto & Keluarganya

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2) seperti dikutip Grid.ID dari Nova.ID

Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan