Selasa, 26 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Di Sidang Kasus Narkoba Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara, Karenina Sunny Berkaca-kaca

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, Steve Emmanuel tidak terbukti sebagai pengedar.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-inlihat foto Di Sidang Kasus Narkoba Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara, Karenina Sunny Berkaca-kaca
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara terkait kasus narkotika, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara terkait kasus narkoba, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, Steve Emmanuel tidak terbukti sebagai pengedar, sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Steve Emmanuel terbukti bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangkan selama terakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renaldi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).

Baca: Idap Kanker Otak, Agung Hercules Tunjukkan Semangat Hidup dan Memotivasi Dirinya untuk Sembuh

Baca: Agung Hercules Idap Kanker Otak atau Glioblastoma, Bagaimana Gejala Awal dan Mendiagnosisnya?

Baca: Bintang Sinetron Tukang Ojek Pengkolan Tinggal di Indekos, Istrinya yang Wartawan Enggak Protes

Hal-hal yang memberatkan, bahwa terdakwa Steve Emmanuel tidak mendukung Prohram Pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan.

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata Hakim.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.

Saat dibacakan putusan, Steve Emmanuel terlihat tegar. Mata sang adik, Karenina Sunny, yang mendampingi terlihat berkaca-kaca.

Pada sidang berikutnya pekan depan, Steve Emmanuel akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Sebelumnya pada Jumat, 21 Desember 2018 lalu, Steve ditangkap di apartemen miliknya.

Dari tangan Steve Emmanuel, polisi menyita bukti berupa barang bukti 1 plastik klip besar berisi narkotika jenis kokain dengan berat bruto 92,04 gram.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan