Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Disorot, Praktisi Hukum Sebut Tak Mudah Dikabulkan
Nikita Mirzani ajukan penangguhan penahanan usai 5 bulan di Rutan. Praktisi hukum menilai permohonannya sulit dikabulkan hakim.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Artis sensasional Nikita Mirzani akhirnya mengajukan penangguhan penahanan setelah menjalani masa tahanan selama kurang lebih lima bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.
Nikita diketahui mendekam di balik jeruji sejak 4 Maret 2025 bersama asistennya, Mail Syahputra.
Penahanan tersebut merupakan buntut dari laporan yang diajukan oleh pengusaha kecantikan Reza Gladys, terkait dugaan kasus pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret aktris berusia 39 tahun itu.
Langkah hukum Nikita untuk mengajukan penangguhan penahanan dilakukan dengan menyerahkan surat permohonan resmi kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penyerahan itu dilakukan seusai sidang pemeriksaan saksi pada Kamis (21/8/2025).
Terkait hal tersebut, praktisi hukum Tony RM turut memberikan pandangannya.
Pengacara asal Indramayu, Jawa Barat ini menilai ajuan penanggungan penahanan yang dilakukan oleh janda tiga anak tersebut sah-sah saja untuk dilakukan.
"Ya, sah-sah saja sebagai terdakwa itu boleh mengajukan permohonan penanggungan penahanan kepada hakim yang dalam hal ini mempunyai kewenangan untuk menahan terdakwa. Boleh-boleh saja, tapi keputusan itu kan ada di tangan hakim ya."
"Kalau tahanan itu masih ada di tangan hakim. Kalau tahanan itu di ketua pengadilan negeri ya nanti kewenangan ketua pengadilan negeri," ujar Tony RM, dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (26/8/2025).
Akan tetapi, pemilik firma hukum Pengacara Toni & Partners: Advokat & Konsultan Hukum ini menilai bahwa sikap Nikita di persidangan juga akan menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim.
"Nah, tapi kalau saya boleh analisa ya, ee... Nikita ini kan terdakwa yang kita ketahui bersama ya lumayan kritis ya. Kemudian juga ada perdebatannya kan gitu, dan itu semua itu dinilai oleh hakim. "
Baca juga: Soal Nikita Mirzani yang Ajukan Penangguhan Penahanan, Sahabat Optimis akan Dikabulkan Hakim
"Jangan salah ya, itu semua dinilai oleh hakim. Hakim itu menilainya nanti di dalam putusan apakah ini orang menyesali perbuatannya kan gitu, atau kalau mengelak terus kan gitu," terangnya.
Ia menambahkan, sekalipun terdakwa bersikap mengelak, hal itu tidak banyak berguna jika bukti-bukti yang ada sudah kuat.
"Nah, karena mengelak terus juga percuma kalau alat bukti-alat buktinya sudah mendukung kan itu. Nah, ini juga ya, setelah proses sidang sampai terakhir Kamis kemarin itu, dinilai oleh hakim juga menjadi pertimbangan apakah dikabulkan atau tidak, kan itu kan termasuk sikap," jelasnya.
Menurut Tony, secara objektif Nikita memang bisa ditahan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Namun secara subjektif, keputusan tetap berada di tangan hakim atau ketua pengadilan yang memiliki kewenangan penuh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.