Sabtu, 23 Agustus 2025

Fakta-fakta Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 & S3 oleh Pelawak Qomar, Sudah Dilaporkan Sejak 2017

Fakta-fakta Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 & S3 oleh Pelawak Qomar untuk Jadi Rektor, Kasus Sudah Dilaporkan Sejak 2017

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews/TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN
Fakta-fakta Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 & S3 oleh Pelawak Qomar untuk Jadi Rektor, Kasus Sudah Dilaporkan Sejak 2017 

5. Pengacar Qomar sebut Tuduhan Pemalsuan Itu Hanya Kesalahpahaman

Kuasa hukum pelawak Nurul Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, ada kesalahpahaman dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret kliennya itu, Tribunnews.com mengabarkan.

Furqon yakin surat keterangan lulus yang diberikan kliennya bukan palsu.

Pasalnya, dari keterangan Qomar, saat itu pihaknya sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.

Saat ini, Qomar telah dibebaskan setelah sebelumnya ditahan pihak kepolisian.

"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3)."

"Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan (agar tidak ditahan)," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).

(Tribunnews.com,Tiara Shelavie/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan