Artis Terjerat Narkoba
Satu Tahun Tujuh Bulan Ditahan, Roro Fitria Masih Kecanduan, Kuasa Hukumya Sampai Lakukan Hal Ini
Aktris Roro Fitria masih menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Saat dipenjara ia kerap kecanduan.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Roro Fitria masih menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pasca menjalani sekitar satu tahun tujuh bulan masa tahanan, Roro Fitria ternyata masih sering merasa kecanduan.
Hal itu diungkapkan pengacara Roro Fitria, Asgar Sjarfi, ketika Grid.ID hubungi lewat sambungan telepon, Selasa (25/6/2019).
Bahkan untuk meminimalisir kecanduan yang dialami Roro Fitria, pihaknya sampai mendatangkan psikiater independen.
"Kemarin kita coba undang psikiater psikolog buat jagain dia agar tidak kecanduan lagi. Jadi kita mau lihat kondisi dia," kata Asgar.
Baca: Terjerat Narkoba Saat Sang Anak Sakit, Jerry Aurum Minta Maaf, Denada Sedih Belum Bisa Menjenguk

Diakui Asgar, kliennya itu memang belum bisa terlepas dari penggunaan narkoba sehingga harus perlahan dihilangkan.
"Masih ada sisa-sisa (kecanduan) harus dihilangkan. Memang dia sebagai pemakai harus diobati," ujarnya lagi.
Jika kelak bebas dari penjara, Asgar menyebut Roro Fitria harus segera mendapatkan penyuluhan tentang narkoba.
Baca: Kabar Terbaru Nurul Qomar, Pelawak dan Politisi yang Terseret Kasus Pemalsuan Ijazah, Kemarin Bebas
Hal itu dilakukan agar pemain film 'Gunung Kawi' itu benar-benar bersih dari narkoba.
"Mungkin kalau nanti dia sudah bebas, dia perlu pengertian (tentang narkoba)," kata Asgar.
Baca: Roro Fitria Belajar Pakai Hijab di Dalam Penjara

Tak hanya itu, Roro Fitria juga harus diberi bimbingan agar lebih berhati-hati dalam memilih lingkungan pertemanan.
"Terus harus pilih temannya, harus hilangkan racun dalam tubuhnya, dia harus didetox agar dikembalikan ke tubuh yang sebelumnya yang sehat."
"Dia harus dikembalikan seperti semula kondisi dia baik secara psikologis atau fisiknya dia," pungkas Asgar.
Sebagai informasi, Roro Fitria divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada Kamis (18/10/2018) lalu.
Vonis tersebut belum dikurangi masa tahanan selama proses persidangan selama 8 bulan.
Sebagai informasi, Roro Fitria divonis empat tahun penjara atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Model 29 tahun itu ditangkap di kediamannya setelah diketahui melakukan transaksi pembelian sabu seberat 2,4 gram pada 14 Februari 2018.
(*)