Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Praktisi Hukum Nilai Kesaksian Nikita Mirzani dan Mail Belum Bisa Bebaskan dari Dakwaan

Kesaksian Nikita Mirzani dan asistennya, Mail soal dana Rp4 miliar dinilai praktisi hukum belum mampu membebaskan dari dakwaan.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
NIKITA MIRZANI HISTERIS - Momen Nikita Mirzani menangis histeris usai sidangnya ditunda hingga pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Praktisi hukum menilai kesaksian Nikita Mirzani belum bisa bebaskan dari dakwaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/8/2025).

Kasus ini berawal dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys, yang mulanya hanya terkait komentar soal produk skincare miliknya.

Akan tetapi, persoalan tersebut kemudian melebar hingga menyeret dugaan aliran dana bernilai miliaran rupiah dan masuk ke ranah hukum.

Dalam persidangan terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Nikita Mirzani yang dihadirkan untuk memberikan keterangan bagi Mail Syahputra.

Di hadapan majelis hakim, Nikita angkat bicara soal dugaan uang sebesar Rp4 miliar yang disebut-sebut diterimanya dari Reza Gladys.

Nikita menegaskan, dana tersebut bukan hasil pemerasan, melainkan bentuk pembayaran atas kontrak kerja sama endorse produk Reza Gladys selama setahun.

Meski begitu, keterangan ini masih menimbulkan perdebatan di ruang sidang.

Praktisi hukum Toni RM menilai kesaksian Nikita dan Mail justru belum cukup kuat untuk membantah dakwaan.

“Dalam kesaksiannya Nikita, mengakui ya, mengakui bahwa uang itu memang diterima, disalurkan ke developer,” ujar Toni RM.

“Nah, terus kemudian mengakui juga kan diterima oleh Nikita Mirzani yang tunainya melalui Mail, kan. Bahkan kita juga tahu, Nikita juga menerangkan uangnya telah disita,” lanjutnya.

Lebih jauh, Toni menegaskan bahwa hingga saat ini keterangan keduanya masih belum bisa memperingan posisi hukum Nikita.

Baca juga: Bahas Janggalnya Kasus Nikita Mirzani, Konten Krator Linda Tan Digeruduk Aparat Tanpa Surat Tugas 

“Saya melihat dari dua kesaksian, ya, antara Mail dan Nikita yang saling bersaksi ini, sampai tadi sore belum ada hal-hal atau poin yang dapat membebaskan Nikita Mirzani dari dakwaan. Belum ada,” jelasnya.

“Masih tetap ya dengan petunjuk-petunjuk, dengan bukti-bukti yang ada, bahwa itu ada dugaan pemerasan. Nikita sama Mail juga belum bisa membuktikan bahwa itu adalah kerja sama endorse,” pungkas Toni RM.

Nikita Mirzani Klaim Rp 4 Miliar dari Reza Gladys Kontrak Endorse Setahun

Dalam persidangan, Nikita mengaku bahwa kesepakatan awal dibicarakan antara Reza Gladys dengan Ismail Marzuki alias Mail, manajernya.

“Mail bilangnya 5 M, menurut Mail ditawar, akhirnya jadi 4 M. Disepakati dan dibayar sama Reza. Jadi bukan sama aku langsung,” ujar Nikita dalam sidang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan