Jumat, 22 Agustus 2025

Prostitusi Artis

Divonis 5 Bulan Penjara, Ini Rekam Jejak Kasus Vanessa Angel, Mulai Ditangkap Hingga Bebas Sabtu Ini

Artis FTV Vanessa Angel akhirnya divonis hakim dengan hukuman penjara selama lima bulan. Bagaimana rekam jejaknya? Ini perjalanan kasusnya.

Penulis: Anita K Wardhani
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Jane Shalimar menjadi orang pertama yang turut mendampingi Vanessa Angel untuk menghadapi kasus prostitusi online.

Jane Shalimar pula yang membawakan tim Kuasa Hukum, yakni Muhammad Zakir Rasyidin.

Vanessa Angel ditemani Jane Shalimar
Vanessa Angel ditemani Jane Shalimar (Surya.co.id dan kompas.com)

Sayangnya, Muhammad Zakir Rasyidin mengaku telah mengundurakan dari dari kasus tersebut pada Selasa (8/1/2019).

"Benar (mundur), iya per hari ini," tulis Zakir kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa malam.

Zakir mengatakan, pertimbangannya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum karena ada hal yang ia rasa sudah tidak sejalan dengan fakta yang ada.

Zakir Rasyidin pun membantah tuduhan pihak Vanessa Angel yang mengatakan dirinya telah enggelar konferensi pers tanpa seizin klien.

Kuasa hukum Vanessa Angel menunjukkan surat penetapan barang bukti saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019). Kuasa hukum Vanessa Angel dan sahabat Vanessa Angel, Jane Shalimar membantah Vanessa terlibat prostitusi online di Surabaya. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kuasa hukum Vanessa Angel menunjukkan surat penetapan barang bukti saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019). Kuasa hukum Vanessa Angel dan sahabat Vanessa Angel, Jane Shalimar membantah Vanessa terlibat prostitusi online di Surabaya. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Saat itu menurut Zakir Rasyidin, Vanessa mengetahui rencananya untuk berbicara di depan media.

"Bahwa yang ditumpangi VA sesampainya di Bandara Halim adalah mobil saya. Dan di dalam mobil itu itu ada saya, tentu ada perbincangan, termasuk soal konferensi pers untuk meluruskan berita-berita yang menurut VA perlu diluruskan," kata Zakir Rasyidin kepada Grid.ID melalui pesan singkat, Rabu (09/1/2019).

Tak hanya sang pengacara, sahabat Vanessa, Jane Shalimar pun mengungkapkan kekecewaannya.

Jane kemudian menuliskan ungkapan kekecewaannya melalui fitur Story akun Instagramnya.

"Ketika sdh melakukan yang semaksimal mungkin dengan ketulusan dan keikhlasan. Setelah semua sudah dilakukan seperti kemauannya, lalu tiba-tiba diputar balikkan seolah-olah kita yang mencari panggung. Saya hanya bisa bilang Astaghfirullahaladzim."

"Biarlah Allah SWT sebaik-baiknya penilai dan yang maha mengetahui apa yang saya rasakan. Terima kasih, atas semua balasan ini, saya akan selalu mendoakan yg terbaik dari yang baik untukmu, dan semoga kedepannya kamu menjadi lebih dewasa dari sebelumnya."

"Melangkahlah dengan kejujuran, semoga kamu dikelilingi oleh kebaikan, orang-orang baik, yang menyayangimu dengan tulus dan apa adanya," tulis Jane dalam unggahannya tersebut.

Kuasa Hukum Vanessa Angel kemudian digantikan Milano Lubis S.H.

Milano Lubis dan Vanesa Angel
Milano Lubis dan Vanesa Angel (dok Tribunnews.com)

Kekasih Bawakan Kuasa Hukum Baru

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan