Artis Terjerat Narkoba
Hari Ini Steve Emmanuel Kembali Sidang, Apa Tanggapan Jaksa Pada Pembelaan Mantan Andi Soraya?
Terdakwa Steve Emmanuel akan kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Editor:
Anita K Wardhani
Jaswin menambahkan, Steve sangat ketika jika vonis hakim menjatuhkan hukuman kurungan yang sangat lama.
Menurut Jaswin, keputusan hakim akan berpatokan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU, kata Jaswin, menuntut kakak kandung model Karenina Sunny itu dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.
"Kalau divonis penjara, Steve tidak bisa biayai anaknya. Kalau begitu, ya anaknya Steve akan putus sekolah," ucapnya.
Meski begitu, Jaswin yakin bahwa Ketua Majelis Hakim, Erwin Djong akan memberikan hukuman rehabilitasi kepada kliennya nanti.
Jaswin mengatakan, majelis hakim akan obyektif melihat fakta-fakta persidangan yang diyakini bakal berpihak kepada Steve.
"Karena hukuman yang layak sebagai pengguna adalah rehabilitasi, bukan penjara. Steve itu kan pengguna, bukan pengedar," ujar Jaswin Damanik.
Seperti diberitakan sebelumnya, pria bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.
Penangkapan itu terjadi di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018.
Pemain sinetron Seindah Senyum Wilona (2010), film Dream Obama (2013), dan Lihat Boleh, Pegang Jangan (2010) ini diduga sebagai pemilik narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram dan alat hisapnya.
Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.
Dia terancam hukuman mati atau penjara seimur hidup.
Steve Emmanuel pernah mengaku bahwa pernah menyelundupkan 100 gram kokain dari Belanda pada 11 September 2018.
Selama menjalani persidangan, Kejari Jakarta Barat menitipkan penahanan Steve Emmanuel di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Steve dengan hukuman kurungan penjara 13 tahun.
Pihaknya juga menggugurkan satu pasal, sehingga Steve dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang sebagian di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Jaksa Tanggapi Pleidoi Steve Emmanuel",
dan di Wartakota dengan judul
Berharap Direhabilitasi, Steve Emmanuel Ketakutan Divonis Hukum Penjara oleh Majelis Hakim