Kelanjutan Kasus 'Ikan Asin', Peramal Ini Menerawang Aura Wajah Rey Utami, Begini Hasilnya
Pablo Benua dan Rey Utami kembali menyatakan pembelaan dirinya dalam sebuah video di Youtube Nanda Persada, Rabu (3/7/2019).
Editor:
Choirul Arifin
Pernyataan Benua tersebut rupanya mendapat respon dari peramal Wirang Birawa.
Dalam postingan akun instagram @lambe_turah yang mengunggah video pernyataan Benua itu, Wirang Birawa memberikan analisanya.
Melalui kolom komentar, Wirang Birawa menulis dari sisi psikologis, orang-orang yang merasa benar seharusnya tidak bersilat lidah seperti itu.
"Dari sikologis yg tertangkap adlh Kalau merasa benar dia tdk akan melakukan silat lidah (klarifikasi yg seakan membenarkan dirinya) jadi hal2 sprt ini yg harus di benerin kejiwaannya," tulis @wirangbirawa yang menjadi top komentar.

Ia juga mengungkapkan analisanya mengenai mimik wajah Rey Utami saat sang suami Benua sedang mengutarakan pendapatnya.
Rey Utami pada saat Benua berbicara, tampak hanya diam sesekali tersenyum dan mengangguk seakan setuju dengan apa yang suaminya katakan.
"Mimik wajah yg tertangkap dari seorang wanita tsb adlh....," tulis Wirang.
"Seakan bingung dgn apa yg terjadi sehingga skg mengikuti alur saja (sudah mulai menyadari bahwa dia merasa senang saat mencibir seseorang) dan iya sadari bahwa iya salah," begitu komentar Wirang.
Sementara pasangan yang diangggap public enemy itu sebelumnya juga telah menggandeng pengacara Farhat Abbas untuk menghadapi permasalahan "ikan asin" ini.
Dikutip dari Grid.ID, Rey Utami dan Pablo Benua didampingi Farhat Abbas mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (2/7/2019).
Kedatangan mereka bertujuan untuk berkonsultasi dengan polisi sebelum melaporkan balik Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris.
Pasangan artis Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian sebelumnya resmi melaporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (1/7/2019) pagi.
Tak hanya melaporkan Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq juga melaporkan Rey Utami dan suaminya, Pablo Benua karena ikut menyebarkannya.
Ketiganya dilaporkan melanggar UU ITE kasus pencemaran nama baik dan terancam hukuman 6 tahun penjara.