Senin, 11 Agustus 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Yang Disyukuri Atiqah Hasiholan Saat Ibunya Divonis 2 Tahun penjara

Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6 tahun penjara.

Editor: Willem Jonata
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima 

"Harapannya tentunya ya bebas. Doa (khusus) pasti ada," tutur Atiqah Hasiholan sambil meninggalkan PN Jaksel, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pegang tasbih

Perjalanan kasus dugaan berita bohong atau hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet sebagai pesakitan memasuki babak akhir.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini membacakan vonis kasus yang diduga telah membuat kegaduhan tersebut.

Selama menjalani sidang, Ratna yang mengenakan cokelat muda dipadu kemeja putih.

Tidak seperti sidang sebelumnya, Ratna tampak lebih tenang menghadapi vonis hakim. Biasanya Ratna lebih ekspresif dan vokal saat sebelum hingga berjalannya sidang.

Ratna hanya duduk tenang, dengan sesekali bertopang dagu saat majelis hakim yang dipimpin Joni membacakan putusan.

Baca: Jelang PSS vs Persebaya, Djanur Bawa 18 Pemain Bajul Ijo dan Himbauan untuk Bonek

Baca: Keihklasan Pedagang Cemilan Tuna Netra Diungkap Gatot Nurmantyo: Tuhan Tak Salah Alamat Kasih Rezeki

Baca: Selamat! Kimmy Jayanti dan Greg Nwokolo Dikaruniai Anak Pertama, Intip Nama Cantik sang Putri

Ratna hanya memegang tasbih di kedua tangannya. Sesekali mulutnya komat-kamit tanpa diketahui apa yang dilafalkannya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Atiqah Hasiholan Bersyukur Vonis Ratna Sarumpaet Lebih Rendah dari Tuntutan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan