Selasa, 26 Agustus 2025

Rey Utami dan Pablo Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin, Begini Nasib Anaknya

Ayahanda Rey Utami, Sulaiman mengungkapkan nasib cucu-cucunya saat orangtua mereka tersandung kasus vlog ikan asin.

TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA
Pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua menyambangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait kasus ikan asin pada Rabu (10/7/2019). Tiba di gedung Ditreskrimsus pukul 10.00 WIB, keduanya didampingi pengacara Farhat Abbas. Pablo Benua, mengaku ia siap menjalani pemeriksaan. 

Kaget Saat Bertemu
Mendapat kunjungan kedua orangtuanya saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Rey Utami pun disebutkan sang ayah kaget,

Kedua orangtua Rey Utami tiba sekira pukul 20.00 WIB dan keluar pukul 01.00 WIB Jumat dini hari.

"Pasti kagetlah pas lihat kita, kan kita orangtuanya," tambahnya.

Pablo Benua dan Rey Utami saat ditemui di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Pablo Benua dan Rey Utami saat ditemui di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019). (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

Diperiksa Jadi Tersangka
Hingga pukul 02.30 WIB, Rey Utami dan Pablo Benua masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Tentang status tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. "Sudah ditetapkan tersangka," ujar Argo.

Benua Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua diperiksa polisi terkait pernyataan Galih tersebut dinilai untuk menghina mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara dan melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih. Salah satunya mengungkit kehidupan masa lalu Galih bersama Fairuz.

Dalam kasus ini, istri Galih, Barbie Kumalasari juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, artis peran Galih Ginanjar dan Rey Utami dan Pablo Benua telah ditetapkan tersangka kasus video asusila soal bau ikan asin pada Kamis (11/7/2019).

Sementar itu, Galih juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan