Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Dipo Latief, Nikita Mirzani Tak Ditahan
Aktris Nkita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan sejak Desember 2018.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Nkita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan sejak Desember 2018.
Penetapan status tersangka terhadap perempuan berusia 33 tahun itu terkait kasus dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suami sirinya, Dipo Latief.
Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, ibu tiga anak itu tidak menjalani penahanan di dalam penjara.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Nikita Mirzani memang belum menjadi tahanan kepolisian.
"Belum ada informasi (rencana penahanan Nikita Mirzani)," kata Argo Yuwono, Senin (15/7/2019) malam.
Meski begitu, kata Argo Yuwono, proses hukum terus berlanjut terhadap artis yang akrab disapa Niki tersebut.
Baca: Hubungan Nikita Mirzani dan Dipo Latief Memanas Lagi, Kata Kuasa Hukum, Niki Tak Menganiaya
Baca: Anda Stres? Redakan dengan Cara Simpel Ini untuk Relaksasi Diri

Bahkan, berkas-berkas untuk kasus Nikita Mirzani sudah dikirim ke kejaksaan, serta masih dalam pendalaman serta perbaikan oleh para penyidik.
"Untuk kasus Nikita yang sudah jadi tersangka, berkas sudah kita kirim ke kejaksaan dan kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik yang harus ada perbaikan," ucapnya.
Baca: Alasan Polisi Tolak Laporan Pablo Benua Terhadap Fairuz A Rafiq

"Jadi nanti kalau sudah selesai diperbaiki akan dikembalikan lagi ke kejaksaan,” tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid sempat membantah bahwa kliennya tidak melakukan tindak penganiayaan dan kekerasan terhadap Dipo Latief.
“Iya dia (Dipo Latief) lapor penganiayaan, terus diperiksa dan ditunjukkan sebuah foto, tapi itu bukan Nikita yang melakukan (penganiayaan)," ujar Fahmi saat dihubungi awak media.
Menurutnya, kasus harus dikonfrontir antara kedua belah pihak agar semua menjadi jelas dan menemukan titik terang.
"Itu salah obyek, jadi yang dilaporkan sebuah peristiwa, tapi buktinya itu sesuatu yang tidak dilakukan sama Niki disitu, jadi ada mis di situ, makanya mau dikonfrontir nanti,” ucapnya.
Fahmi menambahkan bahwa yang dijadikan barang bukti oleh Dipo Latief dalam laporannya, bukan ulah Nikita Mirzani.
“Bukan, enggak ada itu, kalau yang dijadikan barang bukti bukan Niki yang melakukan, makanya harus dikonfrontir," ucapnya lagi.