Artis Terjerat Narkoba
Steve Emmanuel Hadapi Sidang Vonis, Sebelumnya Jaksa Menuntut 13 Tahun Penjara
Steve Emmanuel tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019) siang. Ia akan menghadapi sidang vonis.
TRIBUNNEWS.COM - Steve Emmanuel tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019) siang.
Kehadiran Steve untuk menjalani sidang putusan atau vonis atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Sekadar info, sebelumnya jaksa menuntutnya 13 tahun penjara.
Steve Emmanuel tiba sekitar pukul 14.50 WIB. Dengan tergesa-gesa, ia segera menuju ruang tunggu tahanan setelah turun dari mobil tahanan.
Baca: Nilai Pledoi Steve Emmanuel Hanya Asumsi, Jaksa Tetap Tuntut 13 Tahun
Mantan suami Andi Soraya ini bungkam ketika ditanya soal vonisnya yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.
Steve Emmanuel sama sekali tak menghiraukan kerumunan wartawan yang menjegat langkahnya menuju ruang tunggu tahanan.
Baca: Perasaan Barbie Kumalasari Saat Fairuz A Rafiq Mengabaikan Telepon Darinya
Baca: Anak Raffi Ahmad Sekolah di Cikal, Penasaran Berapa SPP-nya?
Baca: Posting Foto Lima Anaknya, Andika Mahesa: Kalian Adalah Malaikat Pencabut Nyali
Steve tetap diam hingga dirinya memasuki ruang tunggu tahanan. Sebelumnya ia dikabarkan ditangkap karena diduga mengonsumsi narkoba jenis kokain.
Ia didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jaksa penuntut umum menuntut Steve dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Stres di penjara
Jaswin, kuasa hukum terdakwa kasus narkoba Steve Emmanuel, mengatakan kondisi kliennya selama berada di dalam penjara.
Menurutnya, Steve Emmanuel membutuhkan tempat khusus untuk memastikan kondisinya aman.
"Pertimbangannya (ingin rehabilitasi) berdasarkan keterangan dr Amrita dia harus di bawah pengawasan jadi lebih terarah mengobatinya, segera pulih gitu," kata Jaswin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (8/7/2019).
"Kalau seandainya dia lama-lama dalam penjara bukan makin sembuh, tapi makin parah keadaannya jadi haruslah di tempat yang tenang suasana yang sejuk samping pengobatan itu," tambahnya.
Baca: Meski Sudah Difitnah, Kriss Hatta Tak Akan Laporkan Hilda Vitria ke Polisi
Baca: Yang Diminta Sonny Septian kepada Galih Ginanjar Ketika Mereka Bertemu
Baca: Hotman Paris Berharap Ibu Negara Iriana Jokowi Ikut Kawal Kasus Ikan Asin
Berdasarkan dari saksi ahli tersebut Jaswin ingin kliennya mendapat hukuman rehab saat nanti sidang putusan.
"Dalam keterangan ahli kelihatannya sih biasa aja tapi kamilah yang tahu sewaktu-waktu dia bisa terjadi hal yang fatal bahkan dia depresi bahkan bunuh diri," ungkap Jaswin.
"Kalau dia meninggal bunuh diri siapa yang mau tanggung jawab itulah yang perlu dipertimbangkan yang mulia Hakim agar diputus pasal 127 rehabilitasi," terangnya.
Steve Emmanuel akan menjalani sidang beragendakan putusan, Selasa (16/7/2019) pekan depan.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tiba di Pengadilan, Steve Emmanuel Tak Mau Komentar soal Sidang Vonis