Rabu, 6 Mei 2026

Eks Istri Andre Taulany Dilaporkan

Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penganiayaan ART, Rien Wartia Trigina Bakal Diperiksa Polisi

Rien Wartia Trigina akan diperiksa polisi atas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan eks ART.

Tayang:
Tribunnews.com/kolase/INSTAGRAM
DIDUGA ANIAYA ART - Rien Wartia Trigina alias Erin, eks istri Andre Taulany berhadapan dengan kasus hukum. Ia dilaporkan karena dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

Ringkasan Berita:
  • Rien Wartia Trigina akan diperiksa polisi atas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan eks ART.
  • Polisi akan memanggil sejumlah saksi termasuk mantan istri komedian Andre Taulany.

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina akan diperiksa polisi atas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Herawati eks Asisten Rumah Tangganya (ART). 

Baca juga: Diduga Aniaya ART, Erin Mantan Istri Andre Taulany Terancam 2,5 Tahun Penjara


Polisi menyatakan akan memanggil sejumlah saksi hingga pihak terlapor untuk mendalami perkara tersebut.

"Bahwa saat ini penanganan perkara tahapannya adalah tahapan penyelidikan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, Senin (4/5/2026).

Eks ART Diperiksa 2,5 Jam

Ia menjelaskan, pelapor yakni Herawati telah memenuhi undangan penyidik dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2,5 jam.

"Hari ini juga tadi telah datang berdasarkan undangan, pelapor inisial H dan telah didengar keterangannya. Kurang lebih diperiksa 2,5 jam," ujarnya.

Rien Wartia Trigina
Rien Wartia Trigina (Instagram/@erintaulany)

Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor menyampaikan kronologi kejadian yang dialaminya sesuai dengan laporan yang telah dibuat sebelumnya.

Meski begitu, Joko Adi menyebutkan bahwa penyidik belum menerima tambahan barang bukti dari pelapor. 

Termasuk hasil visum yang hingga kini masih belum tersedia.

"Kalau bukti itu bagian dari materi penyidikan. Sementara visum belum ada," jelasnya.

Lebih lanjut, polisi memastikan akan melanjutkan proses dengan memanggil saksi-saksi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pihak yang diduga sebagai terlapor yaitu Rien Wartia Trigina.

"Dari saksi pelapor, kemudian saksi yang mengetahui atau saksi yang ada kaitannya dengan perkara ini tentunya akan diundang. Termasuk mungkin siapa yang diduga akan diundang juga," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, yang merujuk dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved