Baru Bebas, Kriss Hatta Kembali Berurusan dengan Polisi, Diduga Lakukan Penganiayaan
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap artis Kriss Hatta karena diduga melakukan penganiayaan.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru saja bebas dari penjara karena drama buku pernikahan dengan Hilda Vitria, Kriss Hatta kembali berurusan dengan polisi.
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap artis Kriss Hatta karena diduga melakukan penganiayaan.
Saat ini, Kriss Hatta sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Iya benar (sudah ditangkap)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).
Meski begitu, Argo Yuwono tidak merinci lebih lanjut kronologi penangkapan Kris Hatta tersebut.
"Nanti ya dijelaskan," ungkap Argo.
Baca: Datangi Makam Penghulu Pernikahan, Kriss Hatta Dapat Cerita Soal Hilda Vitria Dari Istri Ustaz Husin

Seperti diketahui, Kriss Hatta dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 6 April 2019
Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.
Saat itu, terlapor terlibat cekcok dengan salah satu temannya. Antony pun beriktikad baik untuk melerai percekcokan tersebut.
Bebas Dari Tuduhan Hilda
Sebelumnya, Kriss Hatta dinyatakan bebas sata sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan Kriss Hatta digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).
Dalam sidang ini, putusan majelis hakim menyatakan bahwa presenter 30 tahun itu tidak bersalah dan terbebas dari segala tuntutan. Ia terbukti tidak memalsukan dokumen pernikahannya dengan Hilda.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi telah memutuskan Kriss Hatta tak bersalah, atas kasus pemalsuan dokumen nikah dengan Hilda Vitria.
Namun, hingga kini Hilda Vitria tetap kekeuh pada pendiriannya dan tak menganggap adanya pernikahan dengan Kriss.