Selasa, 12 Agustus 2025

Kronologi Jefri Nichol Ditangkap karena narkoba, Polisi Temukan Paket Ganja yang Sudah Dibuka

Inilah kronologi penangkapan Jefri Nichol karena kasus narkoba, ditangkap setelah beli papir untuk melinting ganja.

Editor: Dimas Setiawan Hutomo
Bayu Indra Permana
Aktor muda Jefri Nichol di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). 

Inilah kronologi penangkapan Jefri Nichol karena kasus narkoba, ditangkap setelah beli papir untuk melinting ganja.

TRIBUNNEWS.COM - Artis peran Jefri Nichol ditangkap oleh kepolisian lantaran terjerat kasus narkotika.

Jefri Nichol diciduk aparat pada Senin (22/7/2019) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat apartemennya digeledah, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja.

Menurut polisi, saat ditangkap itu, Jefri Nichol diketahui telah membuka paket ganja yang dimilikinya.

"Kalau lihat kemasannya sudah terbuka, dan sudah dipakai tapi kita terus kembangkan lagi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar dalam jumpa pers, Rabu (23/7/2019), dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com.

Pemeran film Hit & Run itu menyimpan paket ganja seberat 6,01 gram di dalam kulkas.

Jefri Nichol terjerat kasus narkotika dan terbukti mengonsumsi ganja.
Jefri Nichol terjerat kasus narkotika dan terbukti mengonsumsi ganja. (TRIBUNNEWS/ BAYU INDRA PERMANA & KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

 Pengakuan Jefri Nichol Konsumsi Ganja, Akui Pakai 2 Kali dengan Alasan untuk Membantunya Istirahat

 Jefri Nichol Terjerat Kasus Narkoba, Ternyata Ini Alasan Sang Aktor Konsumsi Ganja

Sebelum tempat tinggalnya digeledah, Jefri Nichol awalnya diintai terlebih dahulu oleh polisi di kawasan Santa, Kebayoran Baru.

Dilansir dari Tribunnews, Jefri Nichol tampak berada di kawasan tersebut untuk membeli lintingan ganja atau papir.

Aktor Jefri Nichol ditangkap oleh pihak kepolisian setelah membeli kertas papir di Pasar Santa.

Halaman 2=========================>

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan