Selasa, 18 November 2025

Perceraian Raisa dan Hamish Daud

Perceraian Raisa dan Hamish Daud Terancam Diputus Verstek

Proses perceraian pasangan Raisa Andriana dan Hamish Daud bisa diputus secara verstek.

instagram
Penyanyi Raisa Andriana absen alias tak hadiri sidang cerai perdananya dengan Hamish Daud di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

Ringkasan Berita:
  • Perceraian Raisa Andriana dan Hamish Daud bisa diputus secara verstek yang yang dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat dalam sidang.
  • Selama sidang Raisa dan Hamish Daud tidak pernah datang. 
  • Ketidakhadiran Raisa disebabkan agenda dan urusan pribadi.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses perceraian pasangan Raisa Andriana dan Hamish Daud bisa diputus secara verstek.

Verstek adalah putusan pengadilan yang dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat dalam sidang.

Baca juga: Pemicu Cerai Masih Misteri, Ini Sikap Raisa Usai Hamish Daud Bantah Selingkuh dengan Sabrina Alatas

Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, memastikan bahwa ketidakhadiran Raisa disebabkan agenda dan urusan pribadi.

Meski begitu, ia menegaskan kehadiran kliennya telah diwakili secara sah oleh kuasa hukum.

“Dari penggugat tidak hadir karena ada kegiatan dan hal-hal konsen pribadi,” kata Putra Lubis di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

Baca juga: Soal Hamish Daud yang Bantah Isu Pihak Ketiga, Kuasa Hukum Raisa: Itu Memang Benar

Lebih lanjut, Hamish Daud sendiri tidak pernah hadir dalam sidang cerainya dari Raisa.

Putra Lubis menyebut kondisi ini bisa berdampak jika berlanjut hingga tahapan pembuktian. Sebab proses perceraian kliennya bisa diputus secara verstek.

“Kalau tergugat tidak hadir sampai nanti sidang berikutnya, sampai acara pembuktian juga tidak hadir, artinya putusannya menjadi verstek,” ujar Putra.

Hal ini membuat proses perceraian dapat berjalan lebih cepat dan diputus secara sepihak berdasarkan alat bukti dari pihak penggugat.

Putra menegaskan pihaknya tetap mengikuti seluruh arahan majelis hakim, termasuk terkait imbauan untuk menghadirkan para pihak. 

“Soal hadir atau tidak hadir itu ada hukum acaranya. Kami punya legal standing untuk hadir, tapi kalau ada imbauan dari majelis tentu kami akomodir,” jelasnya.

Saat ditanya apakah ada batas tertentu untuk panggilan sidang, Putra mengatakan pihaknya belum membahasnya dengan majelis.

Raisa Jawab Rumor Perselingkuhan Hamish Daud

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved