Kamis, 28 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Hampir Sebulan di Tahanan Polda Metro Jaya, Berat Badan Nunung Naik 9 Kg

Belum ada satu bulan Nunung dan suaminya July Jan Sambiran mendekam di tahanan Polda Metro Jaya karena kasus penyalahgunaan narkoba.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Komedian Srimulat dan suaminya itu ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Tim aasesment terpadu ini terdiri dari tim medis kedokteran BNNP dan tim hukum dari Polri dan Kejaksaan," kata Calvijn.

Menurutnya hasil assesment ini berbentuk rekomendasi yang akan dimasukkan pihaknya dalam berkas perkara keduanya.

"Hasil assesment merekomendasikan tersangka NN dan JJ untuk dilakukan rehabilitasi medis dan sosial di

"lembaga pemasyarakatan sampai dengan selesai, tanpa mengabaikan proses hukum yang berjalan," kata Calvijn.

Artinya kata Calvijn maka proses hukum yang dibangun penyidik masih berjalan dan beras sudah diserahkan ke kejaksaan.

"Kami menunggu kejakssan apakah berkas sudah P 21 atau lengkap, ataukah belum. Jika sudah dinyatakan

"lengkap, kita akan lakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata Calvijn.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). (Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha)

Nunung Dicokok di Rumahnya

Seperti diketahui komedian Nunung dan suaminya Jan, dicokok dari rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan,

Jumat (19/7/2019) lalu, karena penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Sebelum menangkap keduanya polisi sudah membekuk bandar pemasok sabu ke mereka yakni Hadi Moeheriyanto alias TB.

Dari hasil penggeledahan di rumah itu didapati barang bukti sabu sisa pakai sebanyak 0,36 gram serta sejumlah peralatan untuk alat hisap sabu.

Dari pengakuan mereka sebanyak 2 gram sabu sempat dibuang ke closet di rumah mereka.

Ketiga tersangka kata Argo dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Argo.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan