Jumat, 29 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Jefri Nichol Dibawa ke RSKO Cibubur untuk Jalani Rehabilitasi

Setelah Jefri Nichol ditangkap Satresnarkoba Polres Jaksel pada 22 Juli lalu, pihak keluarga langsung mengajukan permohonan rehabilitasi.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Warta Kota/Feri Setiawan
Aktor Jefri Nichol menjawab pertanyaan awak media saat kasusnya dirilis di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Polisi menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis ganja. Warta Kota/Feri Setiawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Jefri Nichol ditangkap Satresnarkoba Polres Jaksel pada 22 Juli lalu, pihak keluarga langsung mengajukan permohonan rehabilitasi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, pada tanggal 23 Agustus pihaknya mengajukan permohonan assessment untuk Jefri Nichol kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi.

Pada tanggal 29 Juli, Jefri Nichol menjalani proses assessment. Hasil assessment akhirnya keluar pada 8 Agutus 2019.

Baca: Dua Pekan di Bui, Polisi Beberkan Perubahan Fisik Jefri Nichol

Soal rehab Jefri Nichol
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar, Senin (12/8/2019). Ia bicara soal rehab Jefri Nichol.

“Rekomendasinya adalah menunjuk intansi yang ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) untuk dilakukan rehabilitasi atau dia bersangkutan untuk rawat jalan di RSKO tersebut,” kata Indra dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Baca: Jangankan Narkoba, Merokok Pun Tidak, Bagaimana Andika Mahesa Lepas dari Jeratan Itu?

Baca: Soal Rehabilitasi Nunung, Bagus Permadi: Insya Allah Mudah-mudahan Minggu Ini

Jefri pun langsung dibawa ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur pada 9 Agustus pukul 14.00 WIB. Pihak Polres belum dapat memastikan berapa lama pemain film Dear Nathan itu akan direhabilitasi.

“Kedokteran RSKO yang akan mereka yang akan melakukan penelitian dan mereka yang akan memutuskan berapa lama nantinya,” kata Indra.

Sementara direhabilitasi, proses hukum Jefri Nichol tetap berjalan. Setelah berkas rampung, pihak Polres akan menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Kira kira sudah mencapi 70 persen ya mendekati selesai nanti akan kita kirimkan ke kejaksaan,” kata Indra.

Jefri Nichol ditangkap pada 22 Juli lalu. Ia kedapatan membeli kertas papir atau kertas untuk membungkus ganja.

Polisi pun langsung menggeledah tempat atau residence Jefri tinggal yakni dikawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Di sana, polisi kembali menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6.01 gram yang ditemukan di lemari es.

Jefri disangkakan Pasal 111 ayat 1 Subisider Pasal 127 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Paling lama penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Perubahan fisik

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengungkap kondisi terkini Jefri Nichol.

Pria berumur 20 tahun itu, kondisinya memang masih perlu membiasakan diri mendekam di rutan.

“Yang namanya kebebasan terkekang ya wajar-wajar saja. Kalau misalnya enggak boleh keluar dari kamar seminggu pasti kan ada secara mentalnya berubah, itu wajar,” kata Vivick saat dihubungi wartawan, Selasa (6/8/2019).

Jika nantinya ada keluhan, pihak Polres Metro Jakarta Selatan siap tanggap jika Jefri meminta pendampingan psikologis.

Baca: Tak Mau Penutup Wajahnya Dibuka, Perantara Ganja Jefri Nichol Menangis

Baca: Jangankan Narkoba, Merokok Pun Tidak, Bagaimana Andika Mahesa Lepas dari Jeratan Itu?

Baca: Membayangkan Tegar Septian dengan Kumis dan Berewok, Bagaimana Penampakannya?

“Selagi dia tidak ada keluhan. Kalau dia bisa mengimbangi kondisi itu, kalau ada keluhan ya kita harus respon,” kata Vivick.

Sementara itu, Vivick juga menyatakan pihaknya masih menunggu tes assessment yang telah dijalani Jefri Nichol.

Menurutnya ia masih menunggu Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi DKI Jakarta.

“Belum ada assesmentnya, gini aja kejar itu BNNP. Saya juga hanya nunggu sifatnya, kewenangan mereka penuh di sana mau keluarkan (hasil assessment) kapan,” ujar dia.

Menurutnya, nantinya BNNP yang bisa menentukan direhab atau tidaknya Jefri. Saat ini, kondisi Jefri Nichol memang masih membiasakan kehidupannya di rutan.

Jefri Nichol diciduk kepolisian di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019). Dari tangannya , polisi menemukan barang bukti berupa 6,01 gram ganja.

Berangkat dari pengembangan kasus Jefri Nichol, pihak kepolisian juga menciduk sutradara Robby Ertanto. Robby Ertanto ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 15 gram ganja.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan