Artis Terjerat Narkoba
Jefri Nichol Tak Ajukan Eksepsi Meski Didakwa Dua Pasal dengan Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Jefri Nichol didakwa dua pasal, yakni pasal 111 dan pasal 127 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jefri Nichol didakwa dua pasal, yakni pasal 111 dan pasal 127 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pihak Jefri Nichol tak ajukan eksepsi atau nota keberatan.
Aris Marasabessy, sebagai kuasa hukum Jefri Nichol, mengatakan untuk saat ini pihaknya belum mengajukan eksepsi terkait kasus narkoba yang menjerat kliennya.
"Jadi hari ini yang kami sampaikan bahwa kami tidak mengajukan eksepsi, artinya tidak ada hal-hal formalitas yang harus kami lengkapi," kata Aris Marasabessy saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
"Kami akan pelajari terkait dengan unsur-unsur pasalnya yang telah didakwakan oleh jaksa," tambahnya.
Aris juga mengatakan, meskipun kliennya terlihat tegang. Jefri Nichol dalam keadaan baik-baik saja selama berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat untuk jalani rehabilitasi.
Baca: Wajahnya Tegang, Jefri Nichol Akui Deg-degan Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
Baca: Wulan Guritno Akui Jefri Nichol Lebih Dewasa dari Usianya
Baca: Jangankan Narkoba, Merokok Pun Tidak, Bagaimana Andika Mahesa Lepas dari Jeratan Itu?
"Jefri baik. Hal-hal positif juga saat ini dilakukan di RSKO," terangnya.
Ditemui sesaat sebelum menjalani sidang, Jefri Nichol yang sudah sebulan ini menjala i rehabilitasi mengaku proses rehabnya berjalan lancar.
Namun ia hanya terdiam ketika ditanya apa saja kegiatannya selama berada di dalam RSKO.
"Alhamdulillah lancar (rehabilitasi)," ucap Jefri Nichol.
Baca: Sejak di RSKO Nunung Srimulat Mulai Rajin Olahraga
Jefri Nichol didakwa pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saat ini Jefri masih menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.