Akui Konsumsi Ganja Karena Sulit Tidur, Jefri Nichol Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Jefri Nichol terancam hukuman 12 tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Jefri Nichol menghadiri sidang perdananya.
Editor:
Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Jefri Nichol baru saja menjalani sidang perdananya terkait kasus narkoba yang menjerat dirinya.
Jefri Nichol menghadiri sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Saat menghadiri persidangan, Jefri Nichol tampak terlihat tenang namun mengaku deg-degan.
"Iyaa (deg-degan)," kata Jefri Nichol, dikutip dari Tribunnews, Selasa (10/9/2019).
Dalam dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntun Umum, Jefri Nichol mendapatkan ganja dari rekannya bernama Triawan.
Jefri Nichol mengaku kepada Triawan bahwa dirinya kesulitan untuk tidur.
Kemudian, Jefri Nichol menerima pemberian ganja dari Triawan pada 6 Juli 2019.
Namun, Jefri Nichol tidak langsung menggunakan ganja tersebut, dirinya baru menggunakan pada 17 Juli 2019.
"Hari rabu tanggal 17 Juli 2019 sekitar jam 22. 00 WIB barulah terdakwa menggunakan narkoba jenis ganja tersebut sebanyak 1 (satu) Iinting di kamar kost terdakwa," lanjut Jaksa, dikutip dari Tribunnews.
Beberapa hari kemudian, polisi mendatangi kos Jefri yang berada di kawasan Kemang.