Perang Kata Dian Sastrowardoyo vs Menteri Yasonna Laoly soal Pasal Kontroversi RKUHP
Perang kata terjadi antara artis peran Dian Sastrowardoyo dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
TRIBUNNEWS.COM - Perang kata terjadi antara artis peran Dian Sastrowardoyo dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Konflik pendapat antara mereka terkait dengan rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang menuai polemik di masyarakat.
RKUHP bahkan membuat sejumlah masyarakat hingga para mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, sejak Senin (23/9/2019) hingga Selasa (24/9/2019).
Bagaimana ceritanya?

Kritik pasal RKUHP
Polemik soal RKUHP di masyarakat mengundang Dian untuk mengutarakan pendapatanya dengan mengunggah tulisan pada Insta Story akun Instagram-nya, Jumat (20/9/2019).
Lewat tulisan tersebut, ia melayangkan sejumlah kritik tentang pasal-pasal yang dinilainya kontroversial.
Beberapa poin dalam RKUHP tersebut dijabarkan antara lain, korban perkosaan akan dipenjara selama 4 tahun jika mengugurkan janin hasil perkosaan.
Selain itu perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalan dapat didenda Rp 1 juta.
Ada pula seperti pengamen, tukang parkir, gelandangan, dan penyandangan disabilitas mentar yang ditelantarkan kena denda Rp 1 juta.
Bahkan, jurnalis atau netizen yang mengkritik presiden akan didenda 3,5 tahun penjara hingga perbuatan makan dengan niat bunuh presiden diancam hukuman mati.
Baca juga: Awkarin: Tolak dan Batalkan RKUHP, Jangan Batasi Ruang Gerak Wanita
Yasonna
Kepada sebuah media online nasional, Menteri Yasonna menanggapi pernyataan Dian yang soal RKUHP.
Yasonna menganggap Dian tak membaca undang-undang tersebut secara keseluruhan berdasarkan dari revisi KUHP
Bahkan, Yasonna menyebut pemeran film Aruna dan Lidahnya tersebut terlihat bodoh dengan berkomentar mengkritik sebelum membaca undang-undang secara utuh.
Baca juga: Twitwar Lagi Setelah 5 Tahun, Joko Anwar dan Rachel Maryam Perang soal RKUHP