Rabu, 3 September 2025

Bebby Fey Laporkan Dinar Candy ke Polisi, Tuduhannya Fitnah

Kuasa hukum Bebby Fey, menegaskan laporan itu tidak ada kaitannya dengan kasus antara kliennya dengan Youtuber Atta Halilintar.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Bebby Fey di Polda Metro Jaya, Senin (30/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bebby Fey melaporkan rekan sesama disc jockey (DJ), Dinar Candy, ke Polda Metro Jaya, Senin (30/9/2019).

Beby Fey melaporkan Dinar Candy ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Kuasa hukum Bebby Fey, menegaskan laporan itu tidak ada kaitannya dengan kasus antara kliennya dengan Youtuber Atta Halilintar.

Baca: Komentari Kasus Pelecehan Bebby Fey oleh YouTuber, Dinar Candy Beri Saran: Enggak Logis, Abstrak

Baca: Makna Gestur Bebby Fey dan Atta Halilintar Saat Jumpa Pers, Siapa Berbohong Menurut Pakar Ekspresi?

 

“Ini murni pencemaran nama baik dan murni mengenai fitnah,” kata Arianto, kuasa hukum Bebby ditemui usai melapor.

Bebby Fey tak terima ucapan Dinar Candy yang menyebut dirinya memiliki sejumlah permintaan kepada Atta Halilintar.

Dinar Candy saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
Dinar Candy saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

“Soal Dinar yang menceritakan apa saja permintaan-permintaan yang diinginkan Bebby. Jadi Bebby dianggap meminta sesuatu dan Bebby dianggap meminta mobil, rumah,” kata Arianto.

Bebby Fey menampik hal itu. Karenanya, ia melaporkan Dinar Candy ke polisi.

Baca: Adu Mulut, Dinar Candy Bongkar Alasan Bebby Fey Bungkam Tak Sebut Nama YouTuber, Incar Mobil Mewah?

Baca: Polisi Tangkap Pendemo yang Tak Kunjung Bubarkan Diri

Laporan Bebby diterima dengan nomor LP/6250/IC/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Dinar terancam dijerat Pasal Pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan