Jumat, 22 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Sidang Vonis Kasus Narkoba yang Jerat Sandy Tumiwa Ditunda, Ini Penjelasan Hakim

Majelis Hakim meminta Sandy dan penasihat hukumnya untuk segera menyelesaikan dokumen yang dianggap bermasalah.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Sandy Tumiwa dan sanng bunda Amalia Nurshanty, disela menjalani persidangan lanjutan atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang vonis kasus narkoba dengan terdakwa Sandy Tumiwa, ternyata ditunda.

Penundaan sidang tersebut karena ada masalah pada berkas pemindahan kuasa hukumnya.

Sandy Tumiwa sempat berganti kuasa hukum yang sebelumnya dibantu oleh Deni Lubis, kini menjadi Gus Bejo.

Majelis Hakim meminta Sandy dan penasihat hukumnya untuk segera menyelesaikan dokumen tersebut.

"Untuk itu kita tunda sampai terpenuhnya legal standing. Diharapkan bisa menunjukan surat pencabutan yang sebelumnya. Jangan sampai menimbulkan permasalahan," ujar ketua majelis hakim di ruangan sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).

Baca: Ketua MPR RI Mengerucut ke Bambang Soesatyo, Hanya Fraksi Partai Gerindra yang Menolak

Baca: Apabila Putusan Hakim Memberatkan Sandy Tumiwa, Ibunya Bakal Ajukan Banding

Baca: Jangankan Narkoba, Merokok Pun Tidak, Bagaimana Andika Mahesa Lepas dari Jeratan Itu?

"Tolong untuk saudara sandy mencabut. Yang diperlukan manjelis saat ini pencabutan yang lalu," lanjutnya.

Atas permintaan tim kuasa hukum Sandy Tumiwa. Sidang putusan perkara Sandy ditunda selama dua pekan yang berarti akan dilanjut pada 17 Oktober 2019.

"Berarti tanggal 17. Dengan demikian perkara ditunda hingga 17 Oktober mendatang," kata ketua Majelis Hakim.

Sejatinya hari ini Sandy Tumiwa menjalani sidany putusan atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

Ketika tiba di PN Jakarta Pusat, Sandy mengaku sudah siap dan akan ikhlas apapun hasil putusannya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan