Tanggapan YLKI Soal Larangan Minyak Goreng Curah Mulai Januari Tahun Depan
YLKI memberi catatan terkait rencana Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan melarang minyak goreng curah mulai 1 Januari 2020.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberi catatan terkait rencana Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan melarang minyak goreng curah mulai 1 Januari 2020.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menilai kebijakan ini dari aspek keamanan pangan sangat bisa dimengerti.
Menurutnya, secara fisik minyak goreng dalam kemasan lebih aman, kecil potensinya untuk terkontaminasi zat tak layak konsumsi.
Baca: Minyak Goreng Curah Tak Lagi Dijual di Indonesia Mulai Tahun Depan
Baca: Muzani Ungkap Ada Orang Sekitar Istana Beri Tawaran Agar Gerindra Masuk Kabinet Jokowi
Baca: Aziz Syamsuddin Bakal Duduki Kursi Bekas Fadli Zon di Pimpinan DPR
“Pemerintah harus memperhatikan harga minyak goreng dalam kemasan tetap terjangkau, sebab minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat. Tak hanya untuk rumah tangga, tapi juga keperluan bisnis UKM/UMKM,” tegas Tulus, Senin (7/10/2019).
Ia menambahkan pemerintah juga perlu konsisten menjaga (Harga Eceran Termurah) HET, dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggarnya.
“Selama ini banyak komoditas ditetapkan HET, seperti gula, tetapi harga di lapangan melewati harga HET, dan tak ada sanksi,” tambahnya.
YLKI pun meminta ketegasan pemerintah terhadap produsen untuk menggunakan jenis plastik yang ramah lingkungan/plastik SNI.